UU Ciptaker Solusi Hadapi Covid-19 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, November 3, 2020

UU Ciptaker Solusi Hadapi Covid-19

 

Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) bisa menjadi solusi dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang lagi mewabah saat ini.

Firman Soebagyo, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan, UU Ciptaker yang baru saja disahkan bisa menjadi solusi atas berbagai masalah perekonomian nasional dalam menghadapi ekonomi global sekaligus solusi juga menghadapi Covid-19 yang sedang mewabah. “UU ini sangat urgen dalam menghadapi ekonomi global ditambah pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” ucap Firman dalam rilisnya yang diterima, Selasa (2/10/2020).

Ditegaskannya, UU ini tidak saja menguntungkan para pengusaha tapi juga para pekerja. Saat pandemi Corona terjadi, perekonomian nasional sangat terdampak. Lewat UU Ciptaker, solusi bisa didapatkan.
Berapa banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), karena perusahaan tempatnya bekerja gulung tikar, UU Ciptaker jadi jawaban atas semua persoalan tersebut dan sebaliknya, UU Ciptaker akan membuka lapangan kerja yang lebih luas, seiring banyaknya investasi yang masuk.
“Bila tak ada UU Ciptaker, Indonesia akan jauh tertinggal dari negara-negara lain, sebut saja Thailand dan Malayasia, dan di Malaysia, pemerintahnya sedang mewacankan Omnibus Law”ujar Politis Partai Golkar itu.

Menurutnya, setiap tahun muncul 2,9 juta angkatan kerja baru, sementara yang kehilangan pekerkjaan mencapai 3,5 juta orang dan pengangguran sekitar 6,9 juta orang. Ini jadi masalah masa depan.
“Kalau tidak ada investasi bagaimana bisa menciptakan lapangan kerja, Indonesia penduduknya besar dan bila negara tidak mampu menyediakan lapangan kerja, ya rakyatnya mau kerja di mana? Logika berpikirnya kita bawa ke situ,” ujarnya. Apalagi, sambungnya, perizinan usaha semakin mudah.

Ini tentu membahagiakan para pelalu UMKM dan ini, tak perlu berbelit- belit mengurus izin usaha. UU Ciptaker telah menyederhanakan regulasi. “Kita sudah over regulasi dan harus ada penyederhanaan,” Ini terobosan yang pertama kali kita lakukan, jadi ini memang sebuah keberanian untuk metode Omnibus Law ini,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI itu. (@by)

No comments:

Post a Comment