Ini 7 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat Indonesia - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, November 1, 2020

Ini 7 Manfaat UU Cipta Kerja untuk Rakyat Indonesia

 


JAKARTA - UU Omnibus Law Cipta Kerja memang telah disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Senin (8/10/2020).


Namun, pengesahan ini diikuti oleh aksi mogok nasional dari pekerja yang menolak UU tersebut. Mogok nasional dijadwalkan berlangsung pada 6-8 Oktober 2020.


Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri terus mengaungkan manfaat dari pemberlakuan UU Cipta Kerja.


Berikut ini manfaat UU Cipta Kerja yang diklaim oleh pemerintah.


1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan


Airlangga menuturkan tujuan UU Cipta Kerja sesuai bingkai pasal 4 dan pasal 18 undang-undang Dasar 1945 terkait dengan perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh.


"Dengan undang-undang ini kehadiran negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila yang mengutamakan hubungan triparted antara pemerintah pekerja dengan di keluarkannya jaminan JKP atau jaminan kehilangan pekerjaan," tegas Airlangga di dalam rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).


Menurutnya, program jaminan kehilangan pekerjaan yang berikan manfaat cash benefit, dan pelatihan untuk upgrading atau reskilling, serta akses informasi ke pasar tenaga kerja.


Dia mengatakan JKP akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, dimana modal awalnya akan diberikan oleh pemerintah.


"Negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya


Dia menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengurangi manfaat JKK, JKm, JHT, dan JP serta tidak menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.


2. Dukungan UMKM


UU Cipta Kerja juga diklaim aka memudahkan pelaku usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan.


Selain itu, UU ini memberikan kemudahan dengan persyaratan dan biaya terjangkau sehingga terdapat kepastian legalisasi bagi pelaku UMKM untuk pendirian PT tersebut.


"Ada kemudahan berusaha bagi orang-orang yang dengan PT berarti akses perbankannya jelas. Selama ini kan orang sulit memulai usaha kalau dia tidak berbadan hukum," kata Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly Yasonna.


Hal ini dipertegas oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan kehadiran Undang-undang Cipta Kerja berdampak positif terhadap perkembangan UMKM.


Menurutnya, UMKM menjadi tombak pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasalnya, 99 persen pelaku usaha di Tanah Air merupakan UMKM dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen.


“Dengan UU Cipta Kerja, maka nanti kemampuan UMKM menyerap lapangan kerja akan semakin besar. Bagi kami ini sangat positif,” katanya dalam konferensi virtual, Rabu (7/10/2020).


Selama ini, dia menyebutkan perizinan UMKM disamakan dengan usaha besar sehingga pemerintah mempermudah perizinan melalui online single submission (OSS).


“Kemitraan juga kita dorong, pengalaman di dalam negara dan banyak negara, UMKM yang tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan usaha besar, terintegrasi sistemnya dengan industri besar,” tekannya.


Tak hanya dengan industri besar, Teten mengemukakan kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM, misalnya di rest area, bandara, terminal dan tempat umum lainnya.


UU Cipta Kerja juga menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang, dari sebelumnya yang berjumlah 20 orang.


3. Cuti Haid dan Cuti Hamil Tetap Ada


Airlangga juga menegaskan hak-hak pekerja tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, meski tidak dicantumkan.


Dia mengungkapkan cuti melahirkan dan cuti haid tetap sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.


"Mengenai isu hak cuti haid dan cuti melahirkan dihapus, kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui, kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama," tegas Airlangga, Rabu (8/10/2020).


4. Keberadaan Bank Tanah


Omnibus Law Cipta Kerja memungkinkan pemerintah membentuk bank tanah. Dalam belid tersebut, lembaga itu merupakan badan khusus yang mengelola tanah.

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN). Sofyan Djalil mengatakan bahwa istilah ini banyak yang masih belum paham meski dikenal dalam dunia properti dan pertanian. Bank tanah juga merupakan standar dan berlaku di dunia internasional.

 

Tugas bank tanah seperti bank lainnya yaitu fungsi intermediary (perantara). Pemerintah mengumpulkan tanah, kemudian membagikannya dengan pengaturan yang ketat

 

“Bank ini mungkinkan negara memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan sangat murah bahkan gratis,” katanya dalam konferensi virtual, Rabu (7/10/2020).

 

Sofyan lalu menggambarkan pola kerja bank tanah. Lembaga itu menata tanah yang terlantar kemudian mendistribusikan kembali kepada rakyat.

 

Tujuannya untuk memberikan hak memiliki tempat tinggal kepada masyarakat. Alasannya selama ini mereka yang tidak mampu memiliki tempat tinggal yang semakin jauh dari kota.

 

“Maka bank tanah itu dimasukkan supaya negara punya tanah dan bisa digunakan dengan mekanisme otority yang dimimiliki oleh Kementerian ATR sehingga harusnya yang kurang beruntung bisa tinggal di pusat kota,” jelasnya.

 

Selain itu dengan adanya bank tanah bisa membangun banyak tanah. Selama ini hutan kota tidak ada karena tidak memiliki lahan.


5. Banjir Investasi dan Lapangan Kerja


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut 153 investor akan masuk pasca pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).


Bahlil mengatakan bahwa masuknya rencana investasi tersebut merupakan kabar baik karena akan membuka pasar kerja baru bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.


"Jadi enggak benar kalau hanya menguntungkan pengusaha, 153 perusahaan otomatis akan masuk ke Indonesia," kata Bahlil, Rabu (7/10/2020).


Bahlil juga menegaskan bahwa priroritas pemerintah adalah tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing hanya dibutuhkan untuk pekerjaan di level-level tertentu atau posisi yang membutuhkan keahlian khusus.


Dengan potensi tersebut, lanjut Bahlil, potensi investasi pada tahun 2021 akan jauh lebih baik dibandingkan tahun 2020. Selain itu, pengesahan UU Ciptaker ini juga akan memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia yang saat ini masih rendah.


"Jadi potensi [investasi] nanti akan lebih baik," tegasnya.


6. Pembangunan Rumah MBR


Airlangga juga memaparkan UU Cipta Kerja juga akan mendorong pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mengebut penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya rumah MBR.


Ketentuan soal MBR ini tertuang dalam Bab IX A yang disisipkan di antara Bab IX dan Bab X, sementara pembentukan badan khusus tersebut diatur dalam Pasal 117A dan Pasal 117 B.


Pasal 117 A ayat 1 menyebut bahwa Pemerintah Pusat membentuk BP3 untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR. Berikutnya, Pasal 117 A ayat 2 menjelaskan, pembentukan BP3 perumahan sebagaimana disebutkan pada ayat 1 bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah umum dan menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.


Di sisi lain, Airlangga menuturkan percepatan rumah bagi MBR ini dapat menekan backlog perumahan.


"Backlog perumahan masyarakat dalam UU [Cipta Kerja] ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," kata Airlangga.


No comments:

Post a Comment