Hati-hati Hoax, DPR Jelaskan 12 Fakta Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, October 17, 2020

Hati-hati Hoax, DPR Jelaskan 12 Fakta Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

 


Disahkan pada Senin 5 Oktober 2020 lalu oleh DPR RI, Omnibus Law RUU Cipta Kerja telah menuai kecaman dari kaum buruh maupun mahasiswa.

Berbagai aksi demonstrasi pun digelar sehari setelah pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut.

banyak masysrakat yang merasa dirugikan dengan adanya UU Cipta Kerja serta menuntut agar peraturan tersebut dihapuskan.

Selain menggelar demo di berbagai daerah di Tanah Air, para buruh juga tetap akan melakukan 'Mogok Nasional' karena 12 hal yang ada di Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal ini juga diposting oleh DPR RI melalui akun instagram resminya @dpr_ri.

Sebagaimana diberitakan Kabar Lumajang pada artikel "DPR Luruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang Beredar di Masyarakat, Beginilah Faktanya", namun demikian, dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut adalah fakta dan pasal terkait dengan isu yang beredar di masyarakat.


1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon tetap ada. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja.


2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.


3. Benarkah Upah buruh diitung per jam?

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.


4. Benarkah semua hak cuti (cuit sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.


5. Benarkah Outsorcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsorcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari prusahaan alih daya.


6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.


7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.


8. . Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.


9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.


10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.


11. Benarkah buruh dilarang protes dan ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan protes.


12.Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak di atur undang-undang tapi kebiajakn pemerintah.*** (Joko Kurniawan/Kabar Lumajang)

No comments:

Post a Comment