Ekonom Bicara Kesaktian Omnibus Law Dongkrak Lapangan Kerja - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, October 12, 2020

Ekonom Bicara Kesaktian Omnibus Law Dongkrak Lapangan Kerja

 


Jakarta - bakal menjadi angin segar untuk memulihkan ekonomi nasional yang anjlok akibat pandemi Covid-19 dari sisi investasi.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengatakan keberadaan Omnibus Law secara umum bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik dari sebelumnya. Berdasarkan peringkat Ease of Doing Business, (EoDB), Indonesia berada di peringkat 73, atau hanya berada di peringkat 9 bila dibandingkan dengan negara Asia lainnya.

"Sejak tahun 2013, posisi Indonesia sudah jauh lebih baik, di mana pada tahun 2013 Indonesia masih berada di peringkat 128. Perbaikan ini disebabkan oleh beberapa kebijakan deregulasi peraturan-peraturan dan kebijakan investasi pada sekitar tahun 2015-2016," paparnya.

Ia mengatakan dalam 2 tahun terakhir, progress dari peringkat Indonesia cenderung stagnan akibat masih adanya bottleneck regulasi pemerintah pusat dan daerah. 

"Dengan adanya deregulasi yang signifikan dari UU ini, diharapkan kemudahan bisnis di Indonesia akan meningkat, yang pada gilirannya akan mendorong peningkatan investasi di Indonesia." 

Peningkatan investasi ini pada gilirannya akan menambah lapangan kerja baru di Indonesia, sehingga tingkat pengangguran dapat ditekan dan kemiskinan bisa dikurangi.

"Peningkatan investasi asing di Indonesia akan mendorong kesinambungan pertumbuhan ekonomi di Indonesia ke depannya. Sementara UU Ciptaker diharapkan akan mendorong investor dan pengusaha untuk berinvestasi di dalam negeri mempertimbangkan labor cost Indonesia saat ini relatif mahal dan bahkan tidak diikuti oleh peningkatan produktivitas, dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Vietnam," paparnya lebih jauh.

Namun, Josua mencermati, perlu diperhatikan bahwa dampak dari disahkannya RUU Ciptaker ini cenderung terbatas dalam jangka pendek ini. Hal ini tidak lepas dari bayang-bayang COVID-19 di perekonomian global sehingga appetite investasi global pun masih tertahan selama pemulihan ekonomi belum cukup signifikan apalagi dunia masih menghadapi pandemi COVID-19.

"Oleh sebab itu dampak dari UU Ciptaker pada investasi akan terealisasi apabila penanganan COVID-19 dapat lebih optimal dan diikuti juga oleh penemuan dan pendistribusian vaksin dari COVID-19 yang selanjutnya akan mendorong pemulihan ekonomi berbagai negara di dunia termasuk Indonesia," katanya.

Mantan Menteri Keuangan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Bank Mandiri Tbk Chatib Basri mengatakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja meng-address hal yang memang dikeluhkan investor. Terutama soal pesangon.

"Nah selama ini ada isu soal pesangon, kalau bikin peraturan pusat dan daerah bisa bertentangan karena soal desentralisasi. Ini kemudian dicoba di-address dengan UU yang ada, mudah-mudahan pandemi bisa diatasi, Indonesia bisa jadi alternatif yang menarik untuk investor," terang Chatib.

Untuk saat ini Chatib mengatakan pemulihan ekonomi termasuk investasi bisa segera jikalau memang pandemi Covid-19 bisa diatasi. Karena memang menurutnya jika pandemi belum bisa dikontrol maka investasi juga akan terhambat.

"Jadi kalau seperti pandemi belum selesai memang kita harus address PR kita di dalam penanganan ini, penanganan kesehatan," terangnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, sejak awal tahun perekonomian sudah menunjukkan perlambatan dan pada kuartal II kontraksi hingga kuartal III ini akan tetap minus. Oleh karenanya perlu dorongan untuk mengembalikannya ke tren awal salah satunya melalui UU Omnibus Law Ciptaker.

"Untuk bisa pulih pada 2021, UU Cipta Kerja menjadi satu modal,"ujarnya dalam diskusi FMB, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, setelah adanya Covid-19, hampir semua sektor pendorong perekonomian terkontraksi yang cukup dalam sehingga pada kuartal II-2020 pertumbuhan ekonomi minus hingga 5,32%. Penurunan yang tajam dari tren sebelum Covid di positif 5%.

Dengan kondisi ini, maka UU Omnibus Law Ciptaker akan berperan penting sebab bisa meningkatkan investasi masuk ke Indonesia. Investasi saat ini sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak bisa hanya mengandalkan konsumsi rumah tangga saja.

"Itulah faktor pentingnya dari Omnibus Law Cipta Kerja. Dan mudah-mudahan setelah ini, bisa diselesaikan segera dan bisa segera dilaksanakan dan menarik dan memperbanyak usaha baru yang buka, sehingga bisa mempekerjakan lebih banyak orang, sehingga recovery kita dibanding 2020 bisa mencapai 5% tadi," jelasnya

No comments:

Post a Comment