Wakapolri Minta Penyebar Berita Hoax soal Covid-19 Ditahan - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, August 16, 2020

Wakapolri Minta Penyebar Berita Hoax soal Covid-19 Ditahan


JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengancam bakal mencopot jajaran pimpinan di tingkat Polda yang tidak berupaya menegakkan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Hal itu ditekankan Kapolri kepada para Kapolsek, Kapolres, hingga Kapolda.
"Kalau ada kapolsek yang tidak melaksanakan kegiatan baik dalam kegiatan pendisiplinan masyarakat atau kegiatan lainnya dalam rangka memotong covid-19 ini, ganti saja Kapolseknya. Kalau nanti Kapolresnya juga tidak bekerja dengan serius, kita ganti Kapoldanya," ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/8/2020).
Hal itu sengaja ditekankan Wakapolri menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).
Dimana, Inpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus 2020 tersebut, mengatur agar adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. TNI dan Polri menjadi salah satu garda terdepan dalam menegakkan inpres tersebut
Jenderal bintang tiga ini menambahkan, untuk mendisiplinkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, pihaknya mengedepankan langkah-langkah persuasi dan menjadikan penegakan hukum merupakan upaya terakhir.
Hal ini akan dilaksanakan bersama-sama dengan TNI dan pemerintah daerah. Dirinya juga tegas minta jajarannya terus memerangi berita bohong alias hoax soal covid-19. Menurutnya, kunci keberhasilan dalam pemulihan di bidang kesehatan dan ekonomi adalah kerjasama.
"Saya sampaikan ke Kapolda dan Krimsus jangan ada berita hoax terkait covid ini. Tegakkan hukum. Kalau ada hoax, tahan saya bilang. Tapi dalam penegakan hukum kita kedepankan langkah humanis. Dimana ada pendisiplinan di situ ada anggota," pungkasnya.
(fmi)

No comments:

Post a Comment