Simak Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Merujuk Aturan Baru - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, July 18, 2020

Simak Protokol Penanganan Jenazah Covid-19 Merujuk Aturan Baru

JAKARTA - Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan, ada delapan langkah protokol penanganan jenazah menurut peraturan baru pemerintah. Peraturan yang dimaksud, yakni Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19). "Pertama, persemayaman jenazah dalam waktu lama sangat tidak dianjurkan untuk mencegah penularan penyakit, maupun penyebaran penyakit antarpelayat," ujar Reisa dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jumat (17/7/2020).

Kedua, sebelum jenazah yang disemayamkan di ruang duka, harus sudah dilakukan tindakan desinfeksi dan dimasukkan ke dalam peti jenazah, serta tidak dibuka kembali. Ketiga, untuk menghindari kerumunan yang berpotensi sulitnya melakukan physical distancing, disarankan agar keluarga yang hendak melayat tak lebih dari 30 orang. Pertimbangan ini untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di antara pelayat. "Keempat, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam," tegas Reisa.

Kelima, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan jenazah disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya. Keenam, pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman harus memperhatikan dua hal.

"Yakni transportasi jenazah dari rumah sakit ke tempat pemakaman dapat melalui darat menggunakan mobil jenazah," tutur Reisa.

"Kemudian, jenazah yang akan diberangkatkan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya," lanjut dia. Ketujuh, kata Reisa, beberapa ketentuan dalam pemakaman. Antara lain, pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin dengan melibatkan pihak rumah sakit dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Ia mengatakan, pelayat yang menghadiri pemakaman harus tetap menjaga jarak sehingga jarak aman minimal dua meter terpenuhi. "Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat," ujar dia.

Selanjutnya, pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal dua meter. Selain itu, setiap individu pelayat atau keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19, tidak diperkenankan untuk hadir. Reisa mengingatkan agar penanganan jenazah pasien Covid-19 diserahkan kepada petugas kesehatan. "Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan alat pelindung diri, yang direkomendasikan oleh Kemenkes," tambah dia.

No comments:

Post a Comment