Pengamat Intelijen Sebut Isu RUU HIP Dikapitalisasi - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, June 29, 2020

Pengamat Intelijen Sebut Isu RUU HIP Dikapitalisasi


Pengamat intelijen Stanislaus Riyanta menyatakan, isu tentang Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sudah mengarah ke tindakan provokasi. Terutama aksi pembakaran bendera PDI Perjuangan saat aksi demonstrasi di DPR beberapa waktu lalu.
"Di sisi lain sudah tampak adanya kapitalisasi isu RUU HIP yang dianggap sebagai kebangkitan komunis," kata Stanislaus kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/6).
Stanislaus melihat, ketika unjuk rasa terjadi, tampak ada arah yang mulai mengerucut yaitu menurunkan Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini narasi yang dikembangkan sangat jelas. Stanislaus melanjutkan, aktivitas yang melibatkan orang banyak tentu rawan ditunggangi kepentingan lain.
"Pemerintah harus tegas menyikapi RUU HIP sehingga tidak menjadi bola panas yang bisa menimbulkan kebakaran. Karena bisa saja terjadi penyusupan, provokasi, atau hal lainnya yang mengarah pada adanya tindakan kolektif," ungkap dia.
Ia menyesalkan langkah aparat yang terkesan tak tegas dengan memperbolehkan mereka melakukan aksi di tengah pandemi. Ia meminta agar kepolisian memastikan Maklumat Kapolri di saat pandemi COVID-19 yang salah satu isinya adalah larangan unjuk rasa harus dipastikan apakah masih berlaku atau tidak.
"Seharusnya ada sikap tegas dari pemerintah supaya hal tersebut tidak terjadi. Jika masih maka harus tegas jika terjadi unjuk rasa lagi apalagi di zona merah pandemi COVID-19," tutup Stanislaus.
Waketum NasDem Ahmad Ali mengatakan mengatakan seharusnya masyarakat harus bersatu berjuang di tengah masa pandemi. Bukan justru melakukan hal yang tidak masuk akal.
"Menurut saya ini nggak perlu di... kita hanya berpesan harusnya dalam kondisi COVID seperti ini, ayo dong masa kita buat hal-hal yang tidak masuk akal, hanya bersatu kita bisa kuat," katanya.
Pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.
"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).
Mahfud mengatakan bahwa RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.
"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR. Sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang," ujar Mahfud. (Knu)

No comments:

Post a Comment