Pemudik Diimbau Tunda Balik Jakarta - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, June 1, 2020

Pemudik Diimbau Tunda Balik Jakarta


Pemerintah sudah melarang mudik atau pulang kampung di masa pandemi Covis-19 sejak 24 April 2020. Kendati demikian, masih banyak masyarakat yang kucing-kucingan untuk mudik ke kampung halaman. Pemerintah pun menerapkan aturan ketat guna menekan transmisi covid-19 di masyarakat, sehingga pemudik dipastikan sulit untuk kembali ke Jakarta,
Di tengah pandemi Covid-19, beberapa pemudik mencari segenap upaya untuk pulang ke kampung halaman. Meski banyak bus tidak beroperasi, nyatanya masih ada beberapa orang yang memanfaatkan kondisi ini untuk mendapatkan keuntungan besar, yakni bisnis transportasi.
Mereka yang mudik tentu saja tidak bisa untuk serta merta kita salahkan, mereka yang mudik tentu saja ada beragam alasan, salah satunya adalah tidak adanya penghasilan untuk bertahan hidup, baik untuk makan atau membayar kontrakan.
Namun saat ini, para perantau yang ingin kembali ke Jakarta harus menghadapi kesulitan saat akan kembali ke perantauan. Untuk kembali ke Jakarta, mereka harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sulit diperoleh.
Di Kota Surakarta misalnya, para masyarakat yang mudik dari Jakarta sulit mendapatkan surat keterangan sehat agar bisa kembali ke perantauan seusai Lebaran. Hal ini disebabkan karena Dinas Kesehatan (Dinkes) kota Surakarta tidak melayani permintaan rapid test dan tes swab polymerase chain reaction (PCR). Padahal, dua hasil tes tersebut menjadi syarat penerbitan surat keterangan sehat agar bisa masuk ke daerah tertentu, seperti surat izin keluar masuk (SIKM).
Dinkes kota Surakarta melalui Kepala Dinas Siti Wahyuningsi mengatakan, pihaknya tidak melayani permintaan kedua tes yang jumlahnya membeludak itu karena tes tersebut hanya diperuntukkan bagi ODP (Orang Dalam Pemantauan) maupun PDP (Pasian dalam Pengawasan) dan untuk tindak lanjut tracing.
Ia menyarankan pemudik yang memerlukan surat keterangan sehat untuk datang secara mandiri ke rumah sakit yang melayani rapid test dan tes PCR. Menurutnya, Puskesmas juga tidak melayani kedua tes tersebut.
Kewajiban perantau untuk memiliki SIKM membuat 272 kendaraan pada arus balik menuju Jakarta terpaksa harus putar balik karena tidak diizinkan melanjutkan perjalanan oleh Polres Majalengka Provinsi Jawa Barat.
Pada kesempatan berbeda, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, akan ada proses penyekatan yang dilakukan saat arus balik atau usai Lebaran untuk menyaring pendatang yang akan masuk ke Jakarta.
Benyamin juga mengatakan, aturan tidak bisa masuk atau akan sulit untuk menginjakkan kaki ke Jakarta berlaku bagi masyarakat yang berhasil lolos ketika sudah ada pelarangan pada 24 April lalu, ataupun sudah melakukan perjalanan dari sebelumnya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol terutama bagi yang tidak masuk dalam kategori pengecualian.
Senada dengan Benyamin, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan adanya pergub nomor 47 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Menurut Syafrin, masyarakat di Jakarta yang akan melakukan perjalanan mudik atau suduah tiba di kampung halaman tanpa memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) lebih dulu tidak akan bisa kembali ke Ibu Kota lagi dalam waktu cepat.
Syafrin mengakumulasinya dengan data kendaraan yang keluar dari Jabodetabek dari PT Jasa Marga. Dalam data tersebut tercatat ada 465.500 kendaraan yang tercatat keluar lewat tol.
Dengan asumsi dua orang per kendaraan maka setidaknya sudah ada 900 ribu orang tambahan yang keluar dari Jabodetabek.
Kemudian apabila dijumlahkan dengan jumlah penumpang angkutan umum menurut Syafrin ada 1,7-1,8 juta orang yang terlanjur mudik dari Jabodetabek.  Jutaan orang ini lah yang harus diantisipasi kedatangannya menuju Jabodetabek.
Penyekatan yang dilakukan di areal Jabodetabek dimaksudkan untuk menyeleksi siapa saja yang bisa memasuki wilayah Jakarta.
Selain di Jabodetabek, penyaringan juga dilakukan di daerah asal pemudik. Maka dari itu, pemudik tidak mudah untuk lolos begitu saja. Apalagi jumlah pos penyekatan di pulau Jawa bertambah dari 56 pos menjadi 116 pos.
Penjagaan pos tersebut juga diperpanjang dari yang sebelumnya sampai H+7 menjadi H+14 Lebaran atau 7 Juni 2020.
Penyekatan ini tentu saja bertujuan agar potensi penularan dapat diredam, protokol ini tentu harus disikapi dengan bijak agar pandemi ini dapat segera berakhir.

No comments:

Post a Comment