Menepis Kecurigaan Potong Gaji Tapera untuk Pandemi Corona - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, June 7, 2020

Menepis Kecurigaan Potong Gaji Tapera untuk Pandemi Corona


Jakarta - Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) memang wajib diikuti oleh setiap orang yang mempunyai penghasilan setara upah minimum di daerah masing-masing. Tapi dana yang kelak terhimpun melalui program ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain perumahan bagi para pesertanya.

Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Nostra Tarigan menyatakan hal itu menanggapi kecurigaan sejumlah politisi dan pengamat terkait PP 25 Tahun 2020.
"Kalau ditafsirkan untuk menghimpun dana pembangunan, apalagi dikaitkan dengan pandemi itu tidak tepat," kata dia kepada Tim Blak-blakan detikcom, Minggu (7/6/2020).

Pasal 15 ayat 1 PP itu menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Tapi menurut Nostra, aturan itu tidak serta-merta berlaku setelah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.

"Kami menargetkan proses pengumpulan iuran baru akan dimulai per Januari 2021. Itu pun baru untuk PNS yang sebelumnya sudah menjadi peserta Bapertarum," kata deputi bidang hukum dan administrasi BP Tapera itu.

Pada tahap berikutnya pengumpulan iuran baru akan menyasar kalangan pegawai di lingkungan BUMN, BUMD, BUMN Desa, serta anggota TNI/Polri. "Khusus untuk pekerja swasta maksimal baru akan menjadi peserta tujuh tahun setelah aturan ini dibuat, baru 2027 nanti," kata Nostra.

Dengan demikian, kecurigaan atau kekhawatiran bahwa pengenaan iuran akan memberatkan para pekerja dan pengusaha di tengah pandemi terpatahkan. Apalagi sebetulnya wacana terkait keterlibatan kalangan pekerja di luar PNS sudah dibahas sejak 2011dan tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Program ini bersifat gotong-royong dengan merujuk pengalaman sejumlah negara yang telah berhasil mengadakan kepemilikan perumahan bagi warganya. Nostra antara lain menyebut Inggris, Jerman, Malaysia, dan China sebagai negara yang telah lama melakukannya. Hanya saja terkait iurannya ada banyak model seperti memasukkanya ke dalam jaminan sosial terutama untuk hari tua.
Oleh karena itu, kalau ada yang beranggapan pengadaan perumahan menjadi tanggung jawab negara menurut Nostra, hal itu juga tidak tepat. Kalau untuk fakir miskin, negara memang berkewajiban merawatnya. "Tapi itu berupa panti-panti sosial, kalau kepemilikan rumah saya belum mendapat rujukan ada di negara mana," ujarnya.

Dalam lima tahun ke depan, ia memperkirakan program Tapera akan diikuti sekitar 13 juta peserta. Selengkapnya, saksikan Blak-blakan Nostra Tarigan, "Tapera dan Kontroversi Potong Gaji" di detikcom, Senin (7/6/2020).

No comments:

Post a Comment