Corona, Pemerintah Rilis Dua Aturan Pembebasan Pajak - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, April 27, 2020

Corona, Pemerintah Rilis Dua Aturan Pembebasan Pajak


Kementerian Keuangan menerbitkan dua aturan perpajakan, terkait pembebasan pajak dan insentif pajak bagi pelaku usaha, di tengah penyebaran virus corona (covid-19).

Keduanya meliputi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Covid-19 dan PMK Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Covid-19.

"Dalam rangka penanganan covid-19 ada dua PMK yang sudah kami terbitkan, yaitu PMK 28 Tahun 2020 dan PMK 34 tahun 2020," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melalui video conference, Senin (27/4).

Ia merincikan melalui PMK Nomor 28 pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi institusi, rumah sakit (RS) rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk menangani pandemi corona. Insentif yang diberikan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Dengan PMK Nomor 28 diberikan fasilitas atas PPN yang terutang, PPN terutang tidak dipungut, PPN terutang ditanggung pemerintah, atau tidak dikenakan," jelasnya.

Selain PPN, sambung dia, pemerintah juga membebaskan pungutan pajak penghasilan (PPh). Pembebasan PPh meliputi PPh Pasal 22, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23.

Sedangkan jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tersebut, antara lain obat, vaksin, peralatan laboratorium, alat pendeteksi, alat pelindung diri (APD), peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Selanjutnya, jasa yang mendapatkan pembebasan PPh mencakup jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya.


"Harapannya tersedia barang-barang dan jasa tersebut untuk percepatan penanganan pemulihan wabah corona," terang Suryo.

Sementara itu, dalam PMK Nomor 34 tahun 2020 pemerintah memberikan tiga fasilitas. Ketiganya meliputi pembebasan bea masuk dan cukai, tidak memungut PPN dan PPnBM, serta tidak menarik PPh Pasal 22.

Ada enam barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan fasilitas pajak tersebut. Meliputi, hand sanitizer, test kit, virus transfer media, obat dan vitamin, peralatan medis, dan APD.

"Jadi yang tidak masuk PMK 34 dapat menggunakan PMK 28 dalam jenis barang yang tidak dipungut PPN dan bebas PPh pasal 22 impor," tandas Suryo.


(ulf/bir)

Sumber :  https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200427171450-532-497765/corona-pemerintah-rilis-dua-aturan-pembebasan-pajak

No comments:

Post a Comment