Virus Corona Dinilai Bisa Mengancam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, March 16, 2020

Virus Corona Dinilai Bisa Mengancam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 bisa terganggu dkarenakan masih menjalarnya penyebaran virus corona (covid-19).

"DPR RI menilai sangat mungkin virus Corona ini memiliki potensi mengganggu jalannya Pilkada Serentak 2020 ke depan,” kata Dasco kepada wartawan, Senin (16/3/2020).

Atas dasar itu, Dasco memberikan saran kepada pemerintah untuk mengkaji pelaksaan pilkada serentak di tengah wabah virus corona ini. Baik ditunda ataupun dengan catatan memeberlakukan mekanisme tertentu.

“Apakah pelaksanaan Pikada Serentak dimudurkan atau tetap sesuai agenda yang sudah disepakati, dengan catatan memberlakukan mekanisme tertentu guna menghindari penyebaran virus corona ini,” beber Dasco.

Kata Dasco, alangkah baiknya pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Civil Society yang bergerak dalam isu kepemiluan.

Menurut dia hal itu perlu dilakukan duduk bersama membuat kajian khusus dalam rangka merancang mekanisme pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah menjalarnya wabah virus corona yang sudah menjadi wabah Nasional dan Pandemik secara global.

“Tentu mekanisme Pilkada yang dirancang ini adalah alternatif dari Pemerintah apabila virus corona masih menjadi wabah nasional,” ungkapnya.

Selain itu, jika Pilkada Serentak tetap dilakukan Dasco memberikan saran agar model kampanye dilakukan melalui media sosial, media massa atau platform lain yang tak memerlukan tatap muka langsung.

“Di era digital ini, kampanye tanpa tatap muka dan tanpa melibatkan massa banyak sangat mungkin dilakukan,” beber Dasco.

Sekedar informasi Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

No comments:

Post a Comment