Stimulus Pajak Untuk Meningkatkan Perekonomian Dan Industri Dalam Negeri Sekaligus Mengatasi Dampak Virus Corona - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, March 13, 2020

Stimulus Pajak Untuk Meningkatkan Perekonomian Dan Industri Dalam Negeri Sekaligus Mengatasi Dampak Virus Corona


Pemerintah tengah menyiapkan stimulus baru guna menggairahkan kembali perekonomian di Indonesia. Pasalnya, setelah ada wabah Covid-19, perlahan namun pasti, perekonomian secara global melemah secara drastis.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebutkan bahwa sektor industri manufaktur terkena dampak tersebut. Sebab, bahan baku untuk produksi terhambat, serta permintaan ekspor juga mulai bertambah dari negara-negara yang terdampak.

Maka dari itu, nantinya stimulus ekonomi jilid kedua ini akan memprioritaskan industri manufaktur. “Justru yang kita bahas ini bagaimana heavy-nya (beratnya) tekanannya bisa bantu industri agar industri punya daya tahan dalam hadapi perkembangan yang nggak menguntungkan bagi ekonomi dunia,” kata dia di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Sementara itu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah memberikan stimulus pajak PPh 21, PPh 25 dan Restitusi PPN kepada sektor industri manufaktur tanah air selama 6 bulan untuk memperkuat manufaktur dalam negeri akibat virus Corona.

Kebijakan stimulus pajak merupakan kebijakan yang berpihak kepada industri manufaktur dalam negeri. Hal itu menunjukan Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada semua lini kehidupan masyarakat yang terganggu akibat penyebaran virus Corona. Pemerintah memang sangat berfokus pada layanan kesehatan, namun disisi lain juga mendorong sektor ekonomi tetap tangguh menghadapi dampak virus Corona. Hal tersebut dilakukan oleh Pemerintah untuk menjamin stabilitas berbagai sektor kehidupan di masyarakat.

Maka dari itu, untuk meningkatkan kinerja operasional perusahaan industri manufaktur, pemerintah sedang memformulasikan stimulus ekonomi, dari sisi fiskal dan nonfiskal. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang pembayarannya ditanggung negara serta PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 25 yang ditangguhkan.

No comments:

Post a Comment