Omnibus Law Wujudkan Iklim Positif Untungkan Pekerja Dan Pengusaha - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, March 12, 2020

Omnibus Law Wujudkan Iklim Positif Untungkan Pekerja Dan Pengusaha


Omnibus law cipta kerja atau RUU Cipta Kerja telah disusun, hal tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha serta iklim berusaha yang kondusif, sehingga diharapkan pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut nantinya akan membuka lapangan kerja. Oleh sebab itu, Omnibus Law diyakini mampu menguntungkan pengusaha dan pekerja.
Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf telah menyerahkan draft RUU Ciptaker kepada DPR. RUU tersebut menyatukan 82 UU yang dibuat pemerintah untuk menggenjot pertumbuhan investasi serta penciptaan lapangan kerja.
Ida Fauziyah selaku Menteri Tenaga Kerja (Menaker) mengatakan,  banyak pasal dari RUU Cipta Kerja tersebut yang perlu pemahaman lebih dari masyarakat, salah satunya ialah mengenai ketenagakerjaan.
Ida menegaskan, baik aturan baru soal pesangon, jam kerja, upah minimum, mekanisme pekerja kontrak dalam RUU Cipta Kerja dibuat murni untuk meningkatkan kualitas pekerja Indonesia demi mendukung pertumbuhan investasi.
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Rosan Roeslani menyelaskan, RUU Cipta kerja diajukan sebagai langkah untuk mengatasi berbagai permasalahan ekonomi dan bisnis, utamanya terkait masih banyaknya regulasi yang tumpang tindih, serta efektivitas investasi yang masih rendah.
RUU Cipta Kerja juga diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi tingkat pengangguran, angkatan kerja baru dan jumlah penduduk yang tidak bekerja. Saat ini, jumlah UMKM cukup besar, tetapi produktivitasnya masih rendah.
Rosan mengatakan, RUU Cipta Kerja diperlukan untuk simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan, menciptakan investasi yangg berkualitas, penciptaan lapangan kerja yang berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan serta pemberdayaan UMKM.
Dirinya berharap, agar Indonesia bisa menjadi negara maju dengan ekonomi berkelanjutan dan masuk ke dalam 5 besar ekonomi dunia, sehingga nentinya mampu keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (Middle Income Trap) dengan tingkat kemiskinan mendekati 0%, masuk ke peringkat 4 PDB Dunia dengan capaian 7 triliun US Dolar, serta memiliki tenaga kerja yang berkualitas.
Omnibus law dinilai sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak ada lagi tumpang tindih antar pengujian undang-undang (PUU), efisiensi proses perubahan dan juga melenyapkan ego sektoral.
Meski sempat diubah judulnya dari cipta lapangan kerja ke cipta kerja, substansi yang ada pada draft tersebut tidaklah berubah, RUU Cipta Kerja sudah dirancang sedemikian rupa dengan harapan terjadi perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakkan semua sektor untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7 persen hingga 6,0 persen. Melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi dan produktifitas yang diikuti dengan kenaikan upah untuk para pekerja atau buruh.
Pada kesempatan berbeda, Fakhrul Fulvian selaku pengamat ekonomi mengaku justru dirinya menyambut positif kehadiran konsep tersebut.
Ia menilai, Omnibus law Ciptaker akan mempengaruhi kondisi iklim investasi Indonesia ke arah yang lebih baik. Namun, ia juga mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh lupa akan kondisi ekonomi global.
Fakhrul juga sempat mengatakan bahwa investasi di Indonesia selama ini selalu terhambat oleh regulasi dan birokrasi yang berbelit. Belum lagi, ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah yang menyebabkan terjadinya tumpang tindih kewenangan.
Tak heran apabila Bank Dunia pada 2019 lalu merilis laporan bertajuk Ease of Doing Bussines 2020. Di dalamnya, peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis sangat jeblok. Hanya peringkat ke 73 dari 140 negara.
Bahkan, dengan beberapa negara Asean saja, Indonesia masih tertinggal jauh,  dimana Singapura yang berada di peringkat kedua, Malaysia (12), Thailand (21), Brunei Darussalam (66) dan Vietnam (70).
Oleh karena itulah, investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata Internasional. Caranya dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan harus dibuat berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian / standar dalam proses dan biaya perizinan.
Untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut, pemerintah tentu perlu memacu pertumbuhan ekonomi, sebab satu persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300 sampai 350 ribu pekerja. Sementara, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen dalam 5 tahun terakhir.
Oleh karena itu RUU Cipta Kerja merupakan strategi pemerintah untuk menyelesaikan beberapa permasalahan yang ada di Indonesia, mulai dari perizinan usaha, kesejahteraan buruh, hingga penyerapan tenaga kerja.

No comments:

Post a Comment