Omnibus Law Perpajakan Tingkatkan Perekonomian Nasional - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, March 5, 2020

Omnibus Law Perpajakan Tingkatkan Perekonomian Nasional


Undang-undang perpajakan merupakan salah satu bagian dalam rancangan undang undang (RUU) Omnibus Law. Saat ini draft RUU tersebut telah berada di Tangan DPR. Salah satu hal positif dari Undang-undang perpajakan tersebut adalah untuk meningkatkan perekonomian nasional.
Rancangan Undang-Undang Perpajaka tidak serta merta akan berbenturan dengan peraturan di setiap daerah. Justru sebenarnya Omnibus Law perpajakan ini akan menghubungkan kebijakan dari pemerintah pusat dan daerah. Perda-perda tersebut akan diintervensi melalui beberapa prosedur dari pemerintah.
Rasionalisasi Pajak Daerah bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional. Pajak Daerah nantinya akan diatur melalui peraturan presiden, setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah untuk mengatur kemampuan daerah dalam mengumpulkan pajak asli daerahnya sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Selain itu, Omnibus Law Perpajakan ini juga ikut serta dalam memberikan keringanan bagi para pelaku usaha. Misalnya sanksi pajak ikut mendapat keringanan dari 25 persen menuju 22 persen, bahkan diberi bonus hingga 17 persen.
Menurut Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo juga mengungkapkan hal yang senada. Tujuan keringanan sanksi ini, menurut Karyono bertujuan untuk memberikan stimulus bagi investor asing untuk datang ke Indonesia, sekaligus ikut menumbuhkan target pertumbuhan ekonomi.
Hal ini sejalan dengan rencana dari Menkeu Sri Mulyani yang mengharapkan pertumbuhan ekonomi ini bisa mencapai 6 persen.
Pihaknya optimis dengan RUU perpajakan ini karena berpotensi bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dari 5,01 persen menjadi 6 persen.
Tidak hanya itu, dengan kehadiran peraturan ini, maka platform-platform media sosial seperti google, netflix, facebook, instagram dan lainnya akan dikenakan pajak pendapatan usaha.
Kemenkeu mengatakan, Omnibus Law perpajakan merupakan serangkaian kebijakan pemerintah yang dapat memperkuat perekonomian nasional melalui peningkatan pendanaan investasi dalam dan luar negeri.
Kemudian dapat menciptakan pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, menciptakan kepastian hukum bagi subjek pajak, menjamin keberlangsungan usaha dan mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela.
Selanjutnya menciptakan keadilan dalam iklim berusaha di dalam negeri, serta mendorong sektor prioritas skala nasional dengan memberikan kemudahan, perlindungan serta pengaturan yang sederhana dan berkeadilan.
Omnibus law Perpajakan ini nantinya akan mengumpulkan fasilitas perpajakan di dalam satu bagian, termasuk pengurangan dan pembebasan pajak penghasilan (PPh), tax holiday, super deduction untuk vokasi dan research and development dan bagi perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya.
Selain itu, wajib pajak yang mendapatkan penghasilannya dari luar negeri, baik dalam bentuk dividen maupun penghasilan setelah pajak dari usahanya, tidak dikenakan pajak di Indonesia apabila diinvestasikan di Indonesia.
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari atau kurang lebih 6 bulan, maka penghasilan yang diterima dari luar negeri akan dikecualikan dari pajak penghasilan di Indonesia, namun tetap merupakan subjek pajak dari negara tersebut.
Sedangkan untuk penghasilan yang diterima dari dalam negeri akan dikenakan PPh Pasal 26. Hal ini berlaku juga bagi WNA yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri, setelah mereka tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari.
Sementara itu bagi wajib pajak WNI yang mendapatkan penghasilan dari Badan Usaha tetap di luar negeri, baik itu dari Dividen maupun penghasilan setelah Pajak, maka tidak akan dikenakan pajak lagi di Indonesia. Untuk Wajib Pajak WNA, jika memiliki usaha di luar Indonesiajuga tidak akan dikenakan pajak di Indonesia, yang dikenakan hanyalah penghasilan yang dari Indonesia.
Pemerintah juga telah mengajukan untuk tidak ada lagi sanksi administrasi yang selama ini berlaku dari RUU KUP dimana pelanggaran penerimaan pajak, akan dikenakan flat rate sebesar 2% per bulan. Namun nantinya akan berubah mengikuti tarif suku bungan acuan di pasar.
Omnibus law perpajakan juga dapat membuat adanya transformasi sistem perpajakan agar menjadi lebih kondusif. Utamanya, terhadap tantangan zaman yaitu industri 4.0 yang penuh dengan arus ketidakpastian.
Langkah pemerintah dalam menyusun RUU Omnibus Law Perpajakan tentu bertujuan pada kemajuan bersama baik kalangan pengusaha mikro maupun makro.

No comments:

Post a Comment