FATWA PP Muhammadiyah HADAPI COVID 19 DI BULAN RAMADAN - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, March 29, 2020

FATWA PP Muhammadiyah HADAPI COVID 19 DI BULAN RAMADAN


JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyempurnakan maklumat mengenai tuntunan ibadah bagi umat Muslim dalam menghadapi wabah corona/Covid-19. Adapun surat maklumat yang dimaksud bernomor 02/MLM/I.0/H/2020 tentang wabah covid-19 dan surat bernomor 03/I.0/B/2020 tentang penyelenggaraan shalat Jumat dan fardhu berjamaah saat Covid-19 melanda.
Dalam fatwa tersebut menegaskan bahwa jika pandemic covid 19 masih terjadi selama bulan Ramadhan maka shalat Tarawih dilakukan di rumah masing-masing, puasa Ramadhan tetap dilakukan kecuali bagi orang sakit dan yang memiliki kondisi kekebalan tubuh tidak baik, puasa Ramadan dapat ditinggalkan bagi tenaga medis untuk menjaga kekebalan tubuh, shalat Idul Fitri dan seluruh rangkaiannya (mudik, pawai takbir, halal bihalal dan sebagainya) tidak perlu diselenggarakan.
Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, shalat Idul Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal tersebut. Adapun kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama darurat Covid-19.
PP Muhammadyah juga mengimbau umat agar memperbanyak zakat, infak dan sedekah serta memaksimalkan penyalurannya untuk pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, menggalakan sikap berbuat baik, saling menolong, membantu mencukupi kebutuhan pokok keluarga yang terdampak secara langsung serta tidak melakukan panic buying.

No comments:

Post a Comment