RUU Cipta Kerja Diyakini Dorong Investasi ESDM - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, February 24, 2020

RUU Cipta Kerja Diyakini Dorong Investasi ESDM


Kehadiran Rancangan Undang-Undang  Cipta Kerja dinilai dapat mendorong investasi di sektor energi dan sumber daya mineral.
Ego Syahrial Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM yang sekaligus merangkap sebagai pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas menyebut investasi energi dan sumber daya mineral (ESDM) menjadi sangat strategis.
Omnibus Law atau Undang-undang sapu jagat yang sedang disiapkan, turut memastikan target minimal investasi ESDM 5 tahun kedepan bisa tercapai.
"Omnibus law atau RUU cipta kerja maupun perpajakan akan percepat dan perluas investasi. Investasi ESDM kami dorong terus. Dalam 5 tahun ke depan rencana investasi ESDM minimal dapat dicapai sebesar US$ 198 miliar atau Rp 2.768 triliun," ujarnya dalam keterangan resmi yang dihimpun Bisnis, Minggu (23/2/2020).
Dari rencana 5 tahun tersebut, porsi investasi migas yang paling besar yaitu US$117 miliar, disusul investasi ketenagalistrikan sekitar US$39 miliar, mineral dan batu bara sebesar US$22 miliar dan energi terbarukan sekitar US$20 miliar.
Ego mengatakan, upaya meningkatkan produksi migas terus dilakukan dengan teknologi baru, penyempurnaan regulasi, percepatan berbagai proses perizinan dan administrasi serta keterbukaan data migas.
"Lapangan migas yang sedang dikembangkan akan dipercepat," jelasnya.
Penggunaan teknologi migas tingkat lanjut atau enhanced oil recovery (EOR) lainnya terus didorong.
Terkait dengan EOR, Ego menyebut hingga saat ini pihaknya sedang mengkaji kelayakan ekonomi dan teknisnya, sebagai upaya peningkatan produksi jangka menengah.
"Yang paling konkrit, kami pasti akan lelang blok migas tahap I tahun 2020 ini. Sekarang masih kami persiapkan dulu. Mohon ditunggu, akan kami buka dalam waktu dekat, sebentar lagi. Kami tegaskan, bahwa sektor ESDM akan full effort and full speed untuk menciptakan iklim investasi dan lapangan kerja yang makin positif," terangnya.



No comments:

Post a Comment