Istana Lakukan Kajian Terkait Aturan Hukum WNI Eks ISIS - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, February 11, 2020

Istana Lakukan Kajian Terkait Aturan Hukum WNI Eks ISIS

JAKARTA – Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin tidak setuju terkait pemulangan WNI eks ISIS. Pemerintah, kata Ngabalin, sedang melakukan kajian untuk aturan hukum WNI eks ISIS.
Pernyataan ini disampaikan dalam acara diskusi Crosscheck yang bertajuk ‘Menimbang Kombatan ISIS Pulang’ di Upnormal Coffee Roaster, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020). Hadir juga anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Willy Aditya, Ketua Komnas HAM RI Ahmad T Damanik, dan pengamat terorisme UI Ridwan Habib sebagai pembicara.
“Jadi maksudnya begini… siapa-siapa yang pergi untuk dan atas nama dirinya untuk kesenangan dirinya untuk memilih ideologinya, kemudian pergi dan keluar dari Indonesia, kemudian menempuh jalan surgawinya. Tempuhlah jalan itu. Kau selamat atau tidak, selamat itu urusanmu. Jangan lagi membebani negara dan pemerintah serta rakyat Indonesia dengan rencana pemulanganmu,” kata Ngabalin.
Menurutnya, WNI eks ISIS itu sudah memilih jalan mengikuti ISIS. Termasuk sudah menghina dan menolak negara Indonesia dengan cara membakar paspor mereka.
“Karena kau sudah menyebutkan negara ini negara thagut, negara kafir. Dia merobek-robek, membakar-bakar paspornya. Makan itu kau punya paspor. Meskipun semua agenda-agenda ini kan ada regualsinya, ada aturannya,” kata Ngabalin.
Ngabalin juga mengatakan proses pemulihan bagi WNI eks ISIS akan memakan waktu yang lama. Dia mencontohkan anak-anak yang memerlukan waktu 3 tahun 8 bulan agar mereka bisa dipulihkan.
“Anak-anak saja, menurut keterangan Kepala BNPT, butuh 3 tahun 8 bulan untuk memulihkan kembali mereka. Untuk nyanyikan lagu ‘Indonesia Raya’ itu butuh 3 tahun 8 bulan wey, jangan (bilang) gampang-gampang. Apalagi ini menyangkut ideologi,” tutur Ngabalin.
Meskipun demikian, Ngabalin menekankan pemerintah sedang melakukan pembahasan terkait WNI eks ISIS. Dia menyebut ini memerlukan waktu lama karena banyak hal perlu dipertimbangkan.
“Sebagai negara seperti Indonesia ini kan penting untuk dibahas secara komprehensif. Kenapa? Karena terkait dengan eks ISIS tidak gampang lo. Itu makanya dalam banyak kesempatan kami sudah menyampaikan ke media, bahwa kasih kesempatan kepada pemerintah, pemerintah harus tetap mengumpulkan diri untuk menerima, seberat atau sesulit apa pun yang diajukan kepada pemerintah, tapi harus tetap dibicarakan,” ungkap Ngabalin.
Ngabalin mengatakan proses kajian tersebut juga memakan waktu yang tidak singkat. Dia menuturkan pemerintah akan melakukan kajian rinci di kasus pemulangan WNI eks ISIS tersebut.
“Dan seluruhnya, kan mesti dicari tahu sehingga bisa diurut dengan baik. Itu kan bukan butuh waktu sehari dua hari. Dari satu tempat ke tempat lain, lalukan crosscheck. Namanya juga profiling, butuh waktu karena semua draf itu kan harus memuat supaya bapak Presiden bisa mendapatkan informasi yang baik akurat,” ucap Ngabalin.

No comments:

Post a Comment