Menko Polhukam Tegaskan China Tak Punya Dasar Hukum Mengklaim Laut Natuna - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, January 5, 2020

Menko Polhukam Tegaskan China Tak Punya Dasar Hukum Mengklaim Laut Natuna


KOTA MALANG - Masuknya kapal-kapal asal China di Laut Natuna disebut Menko Polhukam RI Mahfud MD sebagai bentuk pelanggaran kedaulatan. Menurut Mahfud, status Laut Natuna yang menjadi bagian dari wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah diatur dalam kesepakatan hukum laut internasional.
"Perairan itu tidak ada konflik, sepenuhnya milik Indonesia berdasarkan konvensi internasional UNCLOS (United National Convention on The Law of the Sea) Tahun 1982 yang menyatakan Natuna yang sekarang batasnya dilanggar adalah merupakan zona ekonomi eksklusif Indonesia, berdasarkan keputusan UNCLOS Tahun 1982. UNCLOS 1982 itu hukum laut internasional yang dibuat PBB," kata pria asal Sampang, Madura ini, usai mengisi orasi ilmiah dalam rangka Dies Natalis ke-57 Universitas Brawijaya Malang, Minggu (5/1/2020).
Mahfud menyebut China mengklaim atas wilayah Laut Natuna berdasarkan sembilan garis putus-putus yang tidak bisa dijadikan dasar hukum. "Jadi China itu membuat teori sendiri sembilan garis putus-putus nenek moyangnya dari lahir sudah berlayar ke sini (Laut Natuna)," ucap Mahfud MD.
Dasar teori tersebut dipertanyakan Mahfud, karena jika hanya berdasarkan pada nenek moyang yang pernah berlayar ke suatu daerah, nenek moyang Indonesia bahkan pernah melakukannya hingga ke Madagaskar.
"RRC mengatakan, ‘Itu hak tradisional kami, sejak lama nelayan kami ke situ.’ Apa dasarnya itu? Kita juga bisa mengatakan nenek moyang kita pernah ke Madagaskar, dulu zaman Majapahit, tapi kan tidak boleh ya kan," ucapnya.
Sebagai informasi, suhu di Laut Natuna sedang 'hangat', setelah kapal - kapal nelayan asal China memasuki Laut Natuna dengan pengawalan kapal penjaga pantai dan kapal Angkatan Laut China jenis fregat. Kapal - kapal asal China tersebut terdeteksi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) memasuki wilayah Indonesia sejak 10 Desember 2019.
Puncaknya pada 23 Desember 2019 lalu puluhan kapal - kapal nelayan China yang dikawal kapal penjaga pantai dan kapal Angkatan Laut China kembali memasuki wilayah Laut Natuna tanpa izin.
Suasana di Laut Natuna memanas setelah kapal-kapal nelayan asal China memasuki Laut Natuna dengan pengawalan kapal penjaga pantai dan kapal Angkatan Laut China jenis Fregat. Kapal-kapal asal China tersebut terdeteksi Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) memasuki wilayah Indonesia sejak 10 Desember 2019.
Puncaknya pada 23 Desember 2019, puluhan kapal-kapal nelayan China yang dikawal kapal penjaga pantai dan kapal Angkatan Laut China kembali memasuki wilayah Laut Natuna tanpa izin.
(qlh)

No comments:

Post a Comment