Ma’ruf Persilakan Publik Tempuh Langkah Konstitusi Terkait UU KPK - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, December 6, 2019

Ma’ruf Persilakan Publik Tempuh Langkah Konstitusi Terkait UU KPK


JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di tanah air. Meski dalam perjalanannya, pemerintah terkadang meringankan pelaku koruptor, namun Ma’ruf menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi bukti kalau pemerintah semakin abai dengan komitmennya sendiri.
Publik bertanya-tanya dengan komitmen pemerintah ketika peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK belum juga keluar, pemberian grasi terhadap koruptor Annas Maamun hingga pemotongan masa hukuman koruptor Idrus Marham.
Ma’ruf menjelaskan pemberian grasi dan pemotongan hukuman itu sudah sesuai dengan proses hukum yang berjalan.
“Saya kita itu proses hukum ya proses peradilan yang berjalan,” terang Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Ia menampik pemerintah ingkar janji terhadap komitmennya untuk memberantas korupsi. Kata Ma’ruf apabila proses hukum berkata demikian maka pemerintah pun tidak bisa melakukan intervensi.
“Tidak ada kaitannya dengan bahwa kita tidak memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi,” katanya.
Pun dengan perkara Perppu KPK hasil revisi yang belum juga dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ma’ruf menegaskan bahwa saat ini masyarakat bisa melakukan langkah konstitusional terlebih dahulu melalui Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
“Jadi kalau sudah dari pihak MK memutuskan apa pun pasti kita pemerintah harus patuh. Kita kan negara hukum, kita patuh pada penyelesaian seperti itu,” ucapnya.

No comments:

Post a Comment