Omnibus Law Bukan Aturan yang Aneh, Ini Penjelasannya - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, November 15, 2019

Omnibus Law Bukan Aturan yang Aneh, Ini Penjelasannya

Menteri Koordinator Bidang Politk, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md


Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumpulkan kementerian dan lembaga di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (13/11/2019). Hal itu bertujuan agar tidak ada kementerian dan lembaga keberatan dengan Omnibus Law.
Mahfud menjelaskan, Omnibus Law adalah peraturan untuk mensinkronkan suatu bidang yang sama dengan aturan yang berbeda. Menurut dia, Omnibus Law menjadi metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket.
“Tidak boleh sendiri-sendiri lagi karena sekarang tidak boleh ada visi kementerian, tapi yang ada visi Presiden. Oleh sebab itu, tak bisa keberatan. Keberatan, dicoret sama Presiden,” kata Mahfud.
Kendati demikian, kata dia, bukan berarti Omnibus Law tidak membuat undang-undang (UU) yang masuk didalamnya tak berlaku sendiri.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pidato pertamanya setelah dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024, Minggu (20/10/2019), menyebut akan membuat konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan menyederhanakan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.
Rencananya, Jokowi ingin mengajak DPR untuk menggodog 2 UU besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja dan kedua, UU Pemberdayaan UMKM.
“Masing-masing UU tersebut akan menjadi Omnibus Law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi.
Presiden Jokowi pada Kamis (14/11) kemarin kembali menginstruksikan para gubernur untuk mempermudah perizinan bagi investasi yang masuk ke daerah, terutama industri yang berorientasi ekspor.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Merdeka, mengungkapkan bahwa Presiden menyampaikan rencana pemerintah pusat untuk membuat omnibus law demi merangkum banyaknya undang-undang yang tumpang-tindih.
“Arahannya memastikan seluruh pelaksanaan birokrasi, termasuk investasi beres. Jangan dipersulit, jangan ada yang main-main, terus, sampaikan fasilitas-fasilitas yang kita miliki itu sampai betul kepada mereka yang mau investasi.. Kalau itu sudah bisa, diharapkan investasi bisa maju dengan cepat,” kata Ganjar.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi menambahkan Presiden Jokowi membahas soal pembangunan infrastruktur di provinsi yang dipimpinnya. Utamanya, dia menyebut pembangunan ekonomi di Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Nagaro.
Dengan rencananya Presiden, lanjut Edy, rencana nasional akan di sinkronkan dengan rencana di daerah.
Untuk itu, Pemprov diharapkan menerima Omnibus Law karena K/L tidak boleh memiliki visi misi sendiri dan Omnibus Law bukan aturan yang aneh.
Omnibus law sendiri, kata Mahfud, bukan peraturan baru yang asing tetapi merupakan peraturan untuk mensinkronkan suatu bidang yang sama dengan aturan berbeda-beda.
Omnibus Law juga bertujuan untuk menyinkronkan rencana pembangunan baik di daerah maupun di tingkat nasional sehingga tidak ada aturan yang tumpang tindih antara daerah dan pusat. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan masuknya investasi dan demi kemajuan negara.
“Itu metode pembuatan UU untuk mengatur banyak hal dalam satu paket,” kata Mahfud.

No comments:

Post a Comment