Jaksa Agung Perkuat Koordinasi Sesuai UU KPK Terbaru - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, October 28, 2019

Jaksa Agung Perkuat Koordinasi Sesuai UU KPK Terbaru


Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku akan tetap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam penanganan kasus korupsi. “KPK itu tetap kita koordinasi dan segalanya, apalagi nanti dengan UU yang baru, kita harus lebih memperkuat lagi karena di bawah (Rp) satu miliar harus kita yang nangani atau polisi,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Minggu (27/10/2019).

Pada Pasal 11 Ayat (b) UU KPK hasil revisi, disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Kendati demikian, ia mengaku belum secara langsung mengunjungi KPK sejak dilantik pada Rabu (23/10/2019). Namun, ia menuturkan bahwa hal itu tidak mengganggu sinergisitas kedua lembaga. Sebab, koordinasi tersebut dilakukan secara institusi dan telah dilakukan sejak lama. “Belum, saya belum ke sana (KPK), tapi enggak dibuka pun ini kan persoalan institusi, bukan persoalan secara Burhan dengan personel, enggak ada. Ini institusi dari dulu pun kita selalu terbuka,” kata dia. 

Presiden Joko Widodo menunjuk Burhanuddin sebagai Jaksa Agung dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Burhanuddin merupakan Jaksa Agung dari kalangan internal lembaga tersebut. Ia dilantik menggantikan pendahulunya, Muhammad Prasetyo.

No comments:

Post a Comment