Tak Ada Referendum dalam Konflik Papua - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, September 2, 2019

Tak Ada Referendum dalam Konflik Papua

Tak Ada Referendum dalam Konflik Papua


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan Papua menjadi bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga tidak boleh ada referendum untuk Papua. Hal ini sesuai dengan konstitusi yang ada di Indonesia.
Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan itu mengatakan, bahwa selama ini dalam hukum di Indonesia tidak mengenal adanya referendum.
“Menurut konstitusi tidak boleh ada referendum, karena hukum di Indonesia tidak mengenal referendum untuk penentuan nasib sendiri dari daerah yang sudah dikuasai,” jelas Mahfud usai menjadi pembicara dalam kegiatan Halaqah Alim Ulama yang bertajuk “Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh” di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8/219).
Dan berdasarkan hukum nasional maupun internasional disebutkan tidak boleh adanya referendum untuk Papua.
“Menurut konvensi internasional yaitu konvensi tentang hak politik, hak sipil dan hak ekonomi sosial budaya, itu dikatakan, sebuah negara yang berkuasa secara khas atas wilayah, dan boleh melakukan langkah-langkah apapun, termasuk langkah militer untuk mempertahankan wilayahnya,” kata Mahfud.
Konvensi itu, lanjut dia, sudah dideklarasikan pada tahun 2006 dengan Undang-undang nomor 12 dengan ratifikasi yang ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Bahwa seluruh NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan sekuat-kuatnya dengan kekuatan apapun. Itu yang sudah saya katakan sejak awal,” ucapnya.




No comments:

Post a Comment