Polri Sebut Tersangka Surya Anta Ginting Penghubung Media Asing Terkait Isu Papua - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, September 6, 2019

Polri Sebut Tersangka Surya Anta Ginting Penghubung Media Asing Terkait Isu Papua

Kepolisian Republik Indonesia sangat hati-hati menyelidiki gejolak Papua. Berdasarkan penyelidikan dan pengalaman Polisi menyebut juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRIWP) Surya Anta Ginting sebagai penghubung dengan media asing untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, sebelum aksi di depan Istana Merdeka terjadi, tersangka pengibar bendera bintang kejora itu diketahui telah melakukan tiga kali pertemuan. Pertemuan itu dilakukan untuk membuat perencanaan atas aksi tersebut.
Argo menyebut, pertemuan itu terdapat bahasan ihwal pengibaran pengibaran bendera Bintang Kejora pada saat unjuk rasa. Hal itu juga telah terkonfirmasi dengan barang bukti yang ada.
“Ya tentunya kan semua ada kaitannya (Surya ditangkap karena mengundang media asing), (tersangka) masih kita lakukan pemeriksaan,” tegas Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (4/9).
“Intinya bahwa yang bersangkutan itu tersangka PSG (Paulus Suryanta Ginting) ini dia sebagai inisiator, sebagai narator, sebagai penghubung media asing yang intinya untuk mengangkat isu kemerdekaan Papua dengan referendum,” tambah Argo.
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang tersangka terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka.
Satu dari enam tersangka itu yakni juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Surya Anta Ginting. Ia ditangkap pada Sabtu (31/8) di Plaza Indonesia.
“Surya ditangkap berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi bahwa Surya memenuhi unsur pidana makar,” kata Argo, Rabu (4/9).
Surya Anta Ginting tidak memiliki rasa nasionalisme karena mendukung dan terlibat langsung dalam kericuhan kasus Papua. Surya Anta Ginting adalah penghianat bangsa Indonesia.
Kini seluruh tersangka itu dijerat Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang keamanan negara.

Sumber : https://bidikdata.com/polri-sebut-tersangka-surya-anta-ginting-penghubung-media-asing-terkait-isu-papua.html

No comments:

Post a Comment