Pemerintah Revisi 72 Regulasi untuk Tingkatkan Investasi - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, September 13, 2019

Pemerintah Revisi 72 Regulasi untuk Tingkatkan Investasi

Pemerintah Revisi 72 Regulasi untuk Tingkatkan Investasi


Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan kementerian terkait untuk merevisi lebih dari 72 undang-undang yang menghambat investasi.
Hal itu dilakukan untuk mendorong pertumbuhan investasi yang selama ini masih menjadi tantangan besar bagi perekonomian Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan, regulasi yang dituju adalah peraturan yang dirasa sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sebab, menurut Luhut, banyak regulasi di Indonesia yang dibuat sejak zaman penjajahan Belanda maupun era 1970an hingga 1990an.
Ia menilai, keberadaan payung hukum ini sudah tidak compatible dengan situasi ekonomi terkini.
Dengan omnibus law, kita ingin selesaikan,” ujarnya usai diskusi di Jakarta Pusat, Kamis (12/9).
Luhut mengatakan, proses omnibus law diperkirakan akan dilaksanakan dalam kurun waktu sebulan. Adapun regulasi yang akan direvisi adalah berbagai peraturan yang saling tumpang tindih dan berpotensi menghambat pertumbuhan investasi.
Luhut berharap, proses omnibus law dapat berlangsung cepat agar bisa segera efektif mendorong pertumbuhan investasi. Saat ini, revisi sedang dikerjakan oleh Kantor Sekretariat Kabinet dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Luhut menambahkan, Indonesia merupakan salah satu negara dengan peraturan perizinan paling rumit se-ASEAN untuk investasi.
Karenanya dengan merevisi sejumlah aturan tersebut berbagai regulasi menghambat ini diproyeksikan mampu menciptakan ketidakpastian yang selama ini dikeluhkan banyak investor terhadap Indonesia.
Makanya, yang lain pada lari ke tempat lain,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perbaikan lingkungan dan eksoistem investasi melalui revisi perundangan yang dianggap memberatkan juga ditujukan untuk mendukung produktivitas dan peningkatan daya saing Indonesia. Dua poin ini juga yang akan membantu Indonesia secara bertahap mencapai visi menuju lima besar dunia pada 2045.
Sri mengungkapan, banyak peraturan perundangan yang dihasilkan sejak zaman penjajahan Belanda dan kini belum mendapatkan pembaharuan. Bahkan, menurutnya, beberapa peraturan itu juga harus dihapus mengingat mindset saat itu berbeda dengan saat ini.
Mindsetnya kolonial, bukan dalam rangka serve people atau memperbaiki lingkungan agar kesempatan kerja tercipta dan investasi terjadi,” kata Sri Mulyani.




No comments:

Post a Comment