Pancasila Sudah Final Dan Cocok Bagi Bangsa Indonesia - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, August 23, 2019

Pancasila Sudah Final Dan Cocok Bagi Bangsa Indonesia


Founding Father di Indonesia telah sepakat dan menjadikan Pancasila sebagai Ideologi dan dasar Negara Indonesia. Hal ini tak terlepas dari berbagai keragaman yang ada baik Suku, Budaya, Ras dan Agama, sehingga Pancasila menjadi pedoman bagi siapapun yang tinggal di wilayah NKRI.
Hukum positif dalam NKRI telah menjabarkan tekad para Bapak pendiri bangsa tersebut dengan mengatakan bahwa semua organisasi massa haruslah mencantumkan Pancasila sebagai azas organisasi mereka dalam anggaran dasarnya.
Artinya apabila terdapat ormas yang tidak menjadikan Pancasila sebagai azas organisasi berarti telah melakukan pelanggaran hukum, tentunya pelanggaran tersebut harus mendapatkan sanksi dari aparat yang berwenang. Sanksi yang diberikan dapat berupa pembubaran dan pernyataan sebagai organisasi terlarang bagi ormas yang sudah berdiri, tidak memberikan izin operasi bagi organisasi yang akan didirikan, atau tidak memperpanjang izin operasi maupun pendaftara bagi organisasi yang telah berdiri.
Akhir – akhir ini, masih saja terdapat ormas yang melakukan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan azas organisasi, siapa lagi kalau bukan Front Pembela Islam, dimana ormas tersebut tidak mencantumkan Pancasila sebagai azas organisasi.
Bahkan dalam Anggaran Dasar Pasal 6, tertulis mengenai visi misi FPI yang menyebutkan bahwa FPI akan menerapkan syariat Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah islamiyah menurut manhaj nubuwah, melalui pelaksanaan dakwah, penegakkan hisbah dan pengalaman Jihad.
Tentunya apa yang tertulis pada Anggaran Dasar tersebut tidaklah sesuai dengan hukum positif Indonesia. Pelaksanaan syariat Islam dijamin oleh NKRI tanpa harus membentuk negara khilafah. Negara – negara Islam dalam era modern saat ini, termasuk Saudi Arabia dan negara – negara lain di timur tengah, juga menjalankan syariat Islam tanpa membentuk negara Islam secara eksklusif.
Jika dipandang dalam konteks keindonesiaan, ideologi dan dasar negara Pancasila tentu sudah final berdasarkan kesepakatan para pendiri negara. Dimana 7 diantaranya merupakan tokoh muslim dari organisasi – organisasi Islam arus Utama, termasuk NU dan Muhammadiyah.
Apabila kita merujuk pada sejarah, proses perumusan Pancasila bukanlah tanpa silang pendapat, bahwa sempat terjadi perdebatan ketika kelompok Islam tertentu ingin memperjelas identitas keislamannya di dalam Pancasila.
Kala itu beberapa kelompok – kelompok Islam menilai bahwa kalimat Ketuhanan yang Maha Esa tidak jelas sehingga perlu diperjelas sesuai dengan prinsip Islam. Pada tanggal 22 Juni 1945 rumusan sila ketuhanan berbunyi ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’. Rumusan yang kemudian dikenal sebagai rumusan piagam Jakarta tersebut kemudian diberikan kepada tim 9.
Rupanya bunyi dari rumusan tersebut tidak bisa diterima oleh orang – orang Indonesia yang berasal dari keyakinan yang berbeda. Hingga akhirnya Soekarno menyerahkan keputusan tersebut kepada KH Hasyim Asy’ari untuk menilai dan mencermati serta memeriksa kebenaran apakah Pancasila 1 Juni 1945 sudah sesuai dengan syariat dan nilai – nilai ajaran Islam.
Dalam memutuskan bahwa Pancasila sudah sesuai syariat Islam atau belum, KH Hasyim Asy’ari tdaklah main – main, ia melakukan tirakat, seperti puasa 3 hari. Selama puasa tersebut dirinya mengkhatamkan Al – Qur’an, kemudian dirinya juga menjalani sholat istikaharah.
Paginya Beliau memanggil anaknya Wahid Hasyim dengan mengatakan bahwa Pancasila sudah betul secara syar’i sehingga apa yang tertulis dalam Piagam Jakarta perlu dihapus, karena Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan prinsip ketauhidan dalam Islam.
Selain itu Muhammadiyah juga memiliki sumbang saran dan pemikiran yang besar dalam pembahasan dasar negara sampai dicapai kesepakatan nasional dan Pancasila disahkan sebagai dasar negara.
Peran penting tersebut dilakukan oleh beberapa tokoh Muhammadiyah, diantaranya : Ki Bagus Hadikusumo, KH. Abdul Kahar Muzakir, Dr Sukirman Wirosandjojo, Mr Kasman Singodimejo. Yang perlu kita garis bawahi adalah, Ki Bagus Hadikusumo adalah Ketua PP Muhammadiyah (1942-1953), dirinya juga merupakan anggota BPUPKI.
Hal ini tentu menunjukkan bahwa NU dan Muhammadiyah melalui tokohnya telah memberikan peran aktif dalam pembahasan, perumusan dan pengambilan keputusan bersama dengan komponen bangsa yang lain.
Kali ini kita tentu perlu menjaga ideologi tersebut, yang telah nyata menjadi dasar negara dan pedoman yang paling ideal bagi seluruh rakyat Indonesia.

No comments:

Post a Comment