Mayoritas Rakyat Indonesia Ingin FPI Bubar - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, August 4, 2019

Mayoritas Rakyat Indonesia Ingin FPI Bubar


Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal kemungkinan Pemerintah melarang FPI diisukan sebagai upaya untuk menghancurkan FPI secara perlahan-lahan agar dapat mengurangi kelompok yang mendelegitimasi keabsahan hasil Pilpres 2019.
Hal tersebut tidak benar, sebab Presiden Jokowi akan selalu mencoba untuk bekerja sama dengan kelompok-kelompok Islam, selama pandangan mereka tidak melanggar prinsip-prinsip pendirian Indonesia yang mencakup pemerintahan sekuler dan toleransi terhadap beberapa agama yang diakui secara resmi.
Pada kenyataannya, kehendak rakyat untuk membubarkan FPI jauh lebih besar dari pihak-pihak yang menginginkan FPI bertahan. Hal ini terbukti dari adanya petisi berjudul “Stop Izin FPI” yang ditandatangani oleh 485.670 orang, sedangkan jargon “Dukung FPI tetap eksis” hanya 198.764 tanda tangan.
Seharusnya FPI instropeksi atas tindakan apa yang sudah dilakukan di masa lalu hingga mengakibatkan masyarakat muak dengan keberadaan FPI. Ibaratnya tidak akan ada asap tanpa ada api, seperti itulah nasib FPI. Bahkan,dalam AD/ART FPI, terkuak bahwa mereka adalah pendukung Khilafah, sama halnya dengan HTI yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pemerintah RI.
Publik mengenal FPI sebagai ormas yang anarkis karena suka bertindak sewenang-wenang, cenderung anarkis dan radikal. Karena itu, mayoritas masyarakat tidak ingin ada FPI di negeri ini.
Sebelumnya,Presiden Jokowi dalam wawancara dengan The Associated Press (AP), menyatakan bahwa FPI bisa saja tak diperpanjang izinnya jika tidak berpedoman pada Pancasila. Pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis, dan terbukti bahwa mereka tidak sejalan dengan negara.
“Jika sebuah organisasi membahayakan negara dalam ideologinya, saya tidak akan berkompromi,” katanya.
Informasi terakhir adalah bahwa FPI masih belum melengkapi 5 persyaratan untuk pengurusan administrasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas. Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019 lalu.

No comments:

Post a Comment