Anies dan Strategi Lawas Tangani Polusi Udara di Jakarta - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, August 3, 2019

Anies dan Strategi Lawas Tangani Polusi Udara di Jakarta


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya sudah kehabisan cara untuk mengatasi polusi udara yang semakin buruk bahkan menjadi peringkat ketiga terburuk di dunia.
Entah apa yang ada dalam pikiran mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sehingga harus mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Padahal, sebagian besar isi Ingub itu disebut hanya pengulangan dari kebijakan sebelumnya yang tak berjalan efektif.
Instruksi Anies ini usang karena pernah dikeluarkan oleh gubernur pendahulu.
Dalam Ingub itu, ada tujuh poin yang diminta Anies. Poin pertama tentang pembatasan usia kendaraan umum di Jakarta, paling tua 10 tahun. Selain itu Anies juga memerintahkan Kadis Perhubungan mempercepat peremajaan 10.047 bus kecil ke Jak Lingko.
Poin lainnya, Anies meminta Kadis Perhubungan untuk membuat dan memperketat aturan soal uji emisi kendaraan umum maupun pribadi. Instruksi Anies ini usang karena pernah dikeluarkan oleh gubernur pendahulu.
Sebelumnya di era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah ada Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Pada Pasal 51 ayat (1) hingga (4), Perda itu mengatur bahwa tak boleh ada kendaraan umum yang berusia lebih dari 10 tahun melintas di jalanan Jakarta. Ahok memberi toleransi selama 1,5 tahun bagi operator untuk melakukan peremajaan.
Kemudian di Pasal 55 dan Pasal 56 juga diatur kendaraan bermotor yang ingin mengaspal di Jakarta harus mengantungi surat uji lulus emisi bahan bakar. Aturan itu juga mewajibkan pengendara motor untuk mengikuti uji emisi kendaraan minimal dua kali dalam setahun.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai bahwa Anies kurang serius menanggapi polusi udara Jakarta. Sebab banyak hal yang sudah diatur di masa gubernur sebelumnya, tetapi kembali ingin dibuatkan peraturan baru.
“Ini sudah jadi sorotan internasional, bukan lagi cuma nasional, karena tingkat polusinya tertinggi. Masalah banget ini, terkesan lips service saja,” kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (2/8).
Ia mengatakan masalah polusi di Jakarta yang sudah menjadi sorotan internasional hanya terkesan seperti lips service saja.
Bentuk kebijakan berupa ingub pun dinilai Trubus terlalu kecil menyikapi isu polusi udara. Sebab ingub hanya mengikat ke jajaran Pemprov DKI, sedangkan isu ini mau tidak mau akan menyoal partisipasi publik.
“Ini akan jadi masalah, mau tidak mau Dewan (DPRD) harus turun melalui perda karena ingub tidak efektif melibatkan partisipasi publik, penataan Tanah Abang contohnya. Berarti harus menunggu DPRD baru nanti,” ucapnya.
Sementara itu Manajer Kampanye Energi dan Perkotaan Walhi Dwi Sawung menilai Anies terlalu berkutat di tataran aturan yang bahkan sudah lama diatur. Sementara Walhi berpendapat harusnya Anies mengambil aksi cepat.
Terutama poin-poin instruksi terkait kendaraan bermotor. Padahal kendaraan bermotor menyumbang 40 persen polusi udara Jakarta menurut Walhi.
“Dia berani tidak, misalnya ini kan (kualitas udara) masih jelek beberapa hari ini, dia berani tidak, hari Senin depan ganjil genap diperluas? Kalau dia benar lakukan itu, berarti serius. Kalau tidak ya ‘macan kertas’ saja karena di ingub tidak ada batas waktunya,” ucap Sawung dilansir dari cnnIndonesia.com, Jumat (2/8).

No comments:

Post a Comment