Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, July 30, 2019

Praperadilan Kivlan Zen Ditolak, Polri: Artinya, Proses Penyidikan Sesuai Prosedur


JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen atas status tersangkanya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dengan begitu, status hukum yang disandang Kivlan sah.
Menanggapi hal itu, Polri sebagai leading sector kasus ini menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan yang diterapkan kepada Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu sudah sesuai prosedur.
"Artinya, seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya mulai dari penetapan Tsk (tersangka), penahanan, kemudian penyitaan sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana aturan hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Dedi menekankan, penolakan gugatan praperadilan ini juga berkat dari kuatnya seluruh barang bukti yang dihadirkan tim hukum Polda Metro Jaya dalam adu fakta di meja hijau.
"Dari Polda kan dalam sidang sudah menghadirkan 62 bukti terkait masalah administrasi penetapan Tsk, penahanan, penyitaan, semua sudah diuji oleh majelis hakim sidang dan dinyatakan sah apa yang dilakukan penyidik," ujar Dedi.
Di sisi lain, Polri memberikan apresiasi kepada PN Jakarta Selatan melalui putusan hakim tunggal Achmad Guntur yang menolak pembelaan hukum Kivlan Zen tersebut. "Keputusan hakim harus dihargai dan dihormati karena sudah obyektif," ucap Dedi.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan praperadilan Kivlan Zen lantaran menilai tidak memiliki alasan kuat dalam hukum. Oleh sebab itu, Guntur menolak seluruh permintaan pemohon.
"Maka, permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan. Dan oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," ujar Guntur saat bacakan amar putusannya.
(Ari)

No comments:

Post a Comment