Pemerintah Berlakukan Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai 11 Juli 2019 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, July 9, 2019

Pemerintah Berlakukan Penurunan Harga Tiket Pesawat Mulai 11 Juli 2019


Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijono akhirnya menyampaikan pemberlakuan penurunan harga tiket pesawat sebesar 50% yang efektif mulai 11 Juli 2019.
Harga ini, akan berlaku pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu.
Susiwijono mengatakan maskapai masih memerlukan penyesuaian teknis selama dua hingga tiga hari ke depan pascarapat penurunan harga.
Kita akan mulai efektif sejak Kamis, 11 Juli 2019. Pemberlakuan sistem masih memerlukan 2-3 hari,” kata Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/7/2019).
Pemerintah dalam hal ini Kemenko Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal melakukan pengawasan atau monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi tersebut.
Maskapai yang diwajibkan dalam kebijakan ini yakni Lion Air dan Citilink yang merupakan bagian dari LCC.
Susiwijono mengatakan Lion Air menyediakan 146 penerbangan dengan 8.278 kursi untuk kebijakan ini. Sedangkan Citilink menyediakan 62 penerbangan dengan 3.348 kursi dari total kapasitas kursi maskapai tersebut yang bakal dikenakan potongan harga 50 persen.
“Kita akan berikan penurunan tarif 50% dari batas atas LCC untuk alokasi seat sejumlah 30% dari total kapasitas pesawat,” katanya.
Pemerintah sebelumnya meminta maskapai bertarif murah atau low cost carrier (LCC) untuk menurunkan tarif tiket pesawatnya. Keputusan diambil setelah rapat koordinasi antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kementerian BUMN, maskapai, serta pengelola bandara.
Darmin menyebutkan, keputusan ini diambil merespon keinginan masyarakat untuk mendapatkan tarif pesawat yang lebih murah. Meskipun pemerintah sebelumnya telah menurunkan tarif batas atas (TBA) sebesar 12 sampai dengan 16 persen pada pertengahan Mei.
Penurunan harga tiket pesawat adalah hasil kerja Pemerintah dalam rangka menjaga kepentingan masyarakat selaku konsumen dan industri penerbangan dalam negeri.

No comments:

Post a Comment