Mahkamah Agung Nyatakan Tidak Dapat Menerima Permohonan BPN Terkait Kecurangan TSM - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, June 29, 2019

Mahkamah Agung Nyatakan Tidak Dapat Menerima Permohonan BPN Terkait Kecurangan TSM


Putusan bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan kecurangan TSM di Pilpres 2019 dinyatakan “Tidak Diterima” atau Niet Onvakelijke Verklaard/NO.Selain itu, MA menjatuhkan hukuman kepada pemohonan yaitu BPN untuk membayar biaya perkara Rp 1 juta.
“Iya betul, putusan menyatakan permohonan ‘tidak diterima’ ,Niet Onvankelijke verklaard,” ujar Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah pada Rabu (26/6).
Penolakan tersebut menunjukkan terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Bawaslu pada 15 Mei diketahui pernah memutuskan menolak laporan dugaan tindak pidana terstruktur masif dan sistematis (TSM) yang diadukan oleh Tim Hukum BPN 02. Bawaslu menangani aduan BPN tersebut dengan mengacu pada UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilihan umum.
Laporan BPN 02 dinilai belum menunjukkan perbuatan terstruktur dan masif dilakukan oleh terlapor, yakni tim pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, lantaran bukti yang diserahkan hanya berupa print out berita online yang tidak didukung bukti yang kuat. Bawaslu juga menilai laporan BPN tidak memasukkan bukti yang menunjukkan perbuatan kecurangan secara sistematis.
Dalam permohonannya ke MA, BPN kembali mendalilkan ada kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Abdullah mengungkapkan MA dalam pertimbangan putusannya menyatakan gugatan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP)

No comments:

Post a Comment