BIN Bantah Tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Menyebut Tak Netral - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, June 16, 2019

BIN Bantah Tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Menyebut Tak Netral


Badan Intelijen Negara (BIN) membantah tudingan tidak netral yang dilontarkan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pemilu di Mahakamah Konstitusi pada Jumat, 14 Juni 2019 kemarin.
Humas BIN, Wawan Hari Purwanto menegaskan, bahwa pimpinan instansinya tidak pernah menginstruksikan untuk memihak salah satu kubu dalam kontestasi Pilpres 2019 lalu.
“Selama ini tidak ada perintah Pimpinan BIN untuk berpihak ke paslon manapun,” tegasnya di Jakarta, Jumat (14/6).
Dikatakannya, Pimpinan BIN hanya memerintahkan untuk menjaga supaya rangkaian pemilu bisa berjalan dengan lancar.
“Perintahnya adalah menjaga agar tiap tahapan pemilu dapat selesai sesuai jadwal dan selanjutnya mengawal pemilu agar berlangsung aman dari sejak persiapan hingga berakhirnya pemilu. Demikian,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menuding Paslon Nomor Urut 01 Jokowi-Ma’ruf telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Petahana dituding melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) serta Polri. Sehingga kedua lembaga negara ini dianggap kehilangan netralitasnya di Pemilu 2019.
“Untuk dipahami bahwa ketidaknetralan Polri dan BIN adalah kecurangan yang TSM, karena melibatkan aparatur Pemerintah negara yang direncanakan di seluruh Indonesia,” ujar Denny di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6).
Selanjutnya, Denny menyebutkan indikasi tidak netralnya BIN setelah Kepala BIN Budi Gunawan hadir dalam perayaan ulang tahun PDI Perjuangan, sementara Budi tidak datang dalam perayaan ulang tahun partai lainnya.
“Hal ini jelas bertentangan dengan UU Kepolisian Negara, UU BIN, dan UU Pemilu yang menuntut baik Polri dan BIN selalu menjaga netralitasnya dan tidak memihak pada paslon mana pun,” ujar Denny.
Terkait itu Wawan menyampaikan bahwa setiap anggota BIN bekerja sesuai dengan perintah pimpinan.
“Soal menguji tuduhan di MK, biarlah semua berlangsung di MK. Apapun keputusan MK harus ditaati,” ujarnya.

No comments:

Post a Comment