Ahli Jokowi: Logika Hukum Kubu 02 Tak Nyambung - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Saturday, June 22, 2019

Ahli Jokowi: Logika Hukum Kubu 02 Tak Nyambung


JAKARTA - Ahli dari tim pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengomentari logika hukum gugatan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019, yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Menurut Edward, logika hukum permohonan tim kuasa hukum paslon 02 tak lengkap, salah sasaran, dan hingga saling bertabrakan. Kemudian dalil permohonan Pemohon antara satu dan lainnya, tidak relevan.
"Antara fundamentum petendi dan petitum terjadi lompatan logika, sedangkan di sisi lain antara satu petitum dengan petitum lainnya terjadi contradictio interminis," ujar Edward saat bersaksi di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Selain itu, Edward turut mencontohkan dalil Pemohon meminta MK untuk membatalkan penetapan hasil Pilpres 2019 oleh Termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Pemohon tidak mendetailkan alasan pembatalan hasil Pilpres 2019.
"Tidak cukup dalil yang dikemukakan oleh kuasa hukum Pemohon di mana letak kesalahan Termohon dalam menetapkan hasil Pilpres," ujar Edward.
Mengenai dalil permohannya yang meminta MK mendiskualifikasi paslon 01, seharusnya bukan ditujukkan ke MK. Karena MK bukanlah lembaga yang berwenang mendiskualifikasi paslon tertentu.
"Dari mana MK memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasikan pasangan calon presiden dan wakil presiden?" ujar dia.
Selain itu Pakar Hukum UGM ini juga mengomentari pemohon meminta MK menetapkan paslon 02 sebagai pemenang Pilpres 2019. Dia memandang permintaan itu, tampak bertabrakan dengan dalil pemohon lainnya yang meminta pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2019.
"Logika hukum yang benar atas dasar akal sehat, ketika pemilu dinyatakan tidak sah, dan harus diulang, maka seyogyanya status quo," tuturnya.
(Ari) 

No comments:

Post a Comment