Wapres JK Tegaskan Situng KPU Tak Perlu Dihentikan - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, May 8, 2019

Wapres JK Tegaskan Situng KPU Tak Perlu Dihentikan

Wapres JK Tegaskan Situng KPU Tak Perlu Dihentikan

Isu kecurangan Pemilu 2019 hingga menghentikan Sistem Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (Situng KPU) gencar dilontarkan kubu paslon 02 Prabowo-Sandi. Alasan mereka menilai Situng KPU telah menguntungkan paslon 01 Jokowi-Ma’ruf.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, Situng KPU tak perlu dihentikan meskipun banyak terdapat kesalahan saat memasukkan data.
Situng KPU menurut JK bukan penentu kemenangan pasangan calon. Sebab kemenangan pasangan calon ditentukan oleh hasil rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat TPS hingga KPUD provinsi.
“Saya kira intinya bukan nyetop tapi perbaiki yang keliru supaya tidak menimbulkan dugaan-dugaan. Tidak perlu (dihentikan), dulu juga pernah jalan. Tapi yang sah kan tanggal 22 Mei, bukan ini (Situng). Semuanya hampir sama itu kan hitungan cepat aja,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Oleh karena itu, lanjut dia mengatakan bahwa Situng KPU tak perlu ditutup dan cukup dikoreksi saja kesalahannya lantaran bukan penentu hasil akhir.
“Situng KPU kan bukan aspek yuridis formal untuk pemilu. Tetap saja perhitungan bertingkat itu direkapnya itu yang sah. Semua itu indikator saja. Kalau ada salah ya diperbaiki tapi tidak menentukan orang terpilih atau tidak terpilih dari Situng itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.

“Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang,” ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Ia menilai banyak human error di Situng KPU dan pada penghitungan-penghitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang.
Karena itu, ia meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.
Terkait permintaan BPN, Komisioner KPU Viryan Azis menegaskan, Situng dalam Pemilu 2019 tidak akan dihentikan.

“Situng ini baru akan dihentikan setelah semuanya selesai di-entry,” tegas Viryan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Menurut KPU, Situng merupakan salah satu bentuk transparansi dalam melakukan rekapitulasi suara nasional Pemilu serentak 2019.
“Itu adalah hak publik dalam mendapatkan informasi,” ujarnya.


No comments:

Post a Comment