Polisi Dalami Kaitan Senjata Ilegal Kivlan dengan Aksi 22 Mei - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Thursday, May 30, 2019

Polisi Dalami Kaitan Senjata Ilegal Kivlan dengan Aksi 22 Mei

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Kivlan Zen terjerat dugaan kepemilikan senjata api.
Polisi mendalami dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan dengan para tersangka kerusuhan 22 Mei. Dedi mengakui pihaknya mendalami kemungkinan kasus Kivlan ini berkaitan dengan kerusuhan 22 Mei lalu.
“Masih didalami, arah itu masih didalami. Yang jelas bukti permulaan awalnya adalah menyangkut masalah senjata api itu,” ungkapnya saat ditemui di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Rabu (29/5).
Kendati nama Kivlan sudah diperiksa terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal ini, kepolisian masih enggan menyebut nama purnawirawan TNI itu sebagai salah satu dalang kerusuhan. Sebab pihaknya masih dalam proses pemeriksaan.
“Dalam hal ini Polri tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang. Nanti akan didalami dulu, nanti hasil pemeriksaan akan kita sampaikan,” ujarnya.
Dengan bukti permulaan itu, mengindikasikan bahwa Kivlan Zen berniat menghancurkan NKRI dengan kepemilikan senjata api ilegal dimana hal tersebut sangat tidak etis dilakukan seroang mantan purnawirawan.
Dalam kasus ini Kivlan berpotensi melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana terberat 20 tahun hingga seumur hidup penjara, atau hukuman mati.
Sebelumnya Polri sudah menetapkan enam tersangka kerusuhan. Keenam orang itu diringkus terkait kepemilikan senjata api yang akan digunakan dalam aksi kerusuhan pada 21-22 Mei pekan lalu.
Polisi juga menguak para tersangka itu berencana melakukan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional yang terdiri dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen Gories Mere.

No comments:

Post a Comment