Polisi Tangkap Anggota FPI Penghina Presiden Jokowi di Bogor - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, April 8, 2019

Polisi Tangkap Anggota FPI Penghina Presiden Jokowi di Bogor

Polisi Tangkap Anggota FPI Penghina Presiden Jokowi di Bogor
Tim penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar akhirnya menangkap dua pelaku penghina Presiden Joko Widodo, S dan B melalui video yang disebarkan lewat aplikasi medsos WhatsApp.
Kedua pelaku diamankan di dua tempat terpisah.
Pelaku S diamankan polisi di rumahnya di Kampung Cariu, Desa Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor pada Kamis (4/4). Sementara B ditangkap polisi pada Jumat (5/4) di Kampung Pabuaran, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan dua pelaku melakukan penghinaan karena membela guru mereka, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dedi mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pelaku mengaku melakukan orasi bernada menghina Presiden Jokowi atas kehendaknya sendiri.
“Alasannya untuk membela guru besarnya, Habib Rizieq, karena yang bersangkutan merupakan anggota FPI (Front Pembela Islam),” kata Dedi, Minggu (7/4).
Dedi menjelaskan, video tersebut diduga direkam di depan area pintu masuk Grand Mekarsari Residence di Cileungsi Bogor, Jawa Barat, pada 3 April 2019. Video itu diduga diambil sesaat setelah acara peringatan Isra Mikraj di Taman Buah Mekarsari yang dihadiri Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno.
Adapun barang bukti yang disita penyidik dalam kasus ini yaitu ponsel merek Oppo milik tersangka S yang digunakan untuk merekam dan menyebarkan video serta ponsel merek Samsung milik tersangka B.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mako Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 157 ayat (1) KUHP.

No comments:

Post a Comment