Pakar Hukum UI Sebut People Power yang Bertujuan Delegitimasi KPU Langgar UU Pemilu - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, April 30, 2019

Pakar Hukum UI Sebut People Power yang Bertujuan Delegitimasi KPU Langgar UU Pemilu


JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji meminta semua peserta pemilu dan para pendukung menahan diri dalam menunggu hasil penghitungan resmi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menerangkan, jika ada ketidakpuasan, sebaiknya disalurkan melalui tatanan yang diatur dalam perundang-undangan.
Indriyanto menjelaskan, semua pihak yang keberatan atas dugaan kecurangan maupun kekurangan terhdap metode hitung cepat (quick count) maupun real count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis due process of law.
"Keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan Quick Count maupun Real Count harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis Due Process of Law, karena keberatan-keberatan dapat diajukan secara hukum melalui Bawaslu (bila terkait proses penyelenggaraan pemilu), MK (bila ada perselisihan hasil suara) ataupun melalui DKPP bila adanya dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu," urai Indriyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4/2019).
Dia menambahkan, pernyataan maupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan dan disalurkan melalui mekanisme non-regulasi yuridis seperti misalnya people power yang bertujuan mendelegitimasi KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu adalah jelas dan tegas melanggar UU Pemilu.
"Apalagi bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yang sah adalah langkah inkonstitusional yang melanggar KUHP. Bahkan akhir-akhir ini sarana melalui elektronik yang berisi konten ancaman kekerasan terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA jelas melanggar UU ITE," tutur dia.
Indriyanto menerangkan, apapun hasil resmi real count KPU tanggal 22 Mei 2019 harus dimaknai secara legitimate dan valid serta bijak bagi semua pihak. bagi kepentingan yang lebih luas yaitu keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD 1945.
Sumber : https://news.okezone.com/read/2019/04/29/605/2049581/pakar-hukum-ui-sebut-people-power-yang-bertujuan-delegitimasi-kpu-langgar-uu-pemilu

No comments:

Post a Comment