Pakar Hukum: Konten Elektronnik Berisi Ancaman Terhadap KPU Langgar UU ITE - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, April 30, 2019

Pakar Hukum: Konten Elektronnik Berisi Ancaman Terhadap KPU Langgar UU ITE


JAKARTA – Tensi politik masih terasa panas. Berbagai upaya delegitimasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang antara lain digaungkan melalui narasi people power.
Guru Besar Universitas Krisna Dwipayana Prof. Indriyanto Seno Adji mengimbau semua peserta pemilu untuk lebih menahan diri, mengikuti tahapan regulasi perundangan pemilu, dan mematuhi UU terkait.
“Apabila ada keberatan atas dugaan kecurangan atau kekurangan terhadap metode perhitungan quick count maupun real count, harus disalurkan melalui mekanisme hukum dan tetap berbasis pada Due Process of Law. Karena keberatan-keberatan tersebut dapat diajukan secara hukum, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bila terkait proses penyelenggaraan pemilu. Bila ada perselisihan hasil suara, bisa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bisa juga ke ataupun melalui Dewan Kehormatan Penyenggara Pemilu (DKPP), bila terdapat dugaan pelanggaran etik dari penyelengara pemilu,” terang Indrayanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/4).
Indriyanto menegaskan, pernyataan ataupun perbuatan yang mengarah kepada keberatan, yang disalurkan melalui mekanisme non regulasi yuridis seperti people power, tidak dapat dibenarkan.
“People power dan usaha-usaha delegitimasi terhadap KPU maupun kelembagaan penyelenggaran pemilu, adalah jelas melanggar UU Pemilu. Apalagi, bila perbuatan dan gerakan itu mengarah pada revolusi kekuasaan yg sah,” tandasnya.
Indriyanto juga menyayangkan maraknya konten elektronik yang berisi ancaman kekerasan, terhadap kelembagaan negara formal dan isu SARA. “Itu jelas melanggar UU ITE,” tegasnya.
Dengan sejumlah alasan tersebut, mantan Komisioner KPK itu mengimbau semua pihak untuk menerima apa pun hasil resmi real count KPU pada 22 Mei mendatang. “Hasil itu harus dimaknai secara legitimate, valid, dan bijak bagi semua pihak. Ini bagi kepentingan yg lebih luas yaitu Keutuhan NKRI, Pancasila dan UUD’45,” tegasnya.

No comments:

Post a Comment