Sebar Hoaks Larangan Azan Efek Kebodohan Politik Negatif Prabowo-Sandi - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, March 1, 2019

Sebar Hoaks Larangan Azan Efek Kebodohan Politik Negatif Prabowo-Sandi

JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan kampanye hitam menyerang Jokowi- Ma’ruf Amin berinisial ES (49), IP (45), dan CW (44) ditahan di Mapolres Karawang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Mapolres Karawang.
Trio emak-emak dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga Pasal 14 ayat 2 UU KUHP terkait penyebaran berita bohong dengan ancaman tiga tahun bui.
Salah satu ibu kandung tersangka meminta Capres Prabowo-Sandi agar turun langsung membela anaknya yang saat ini terbelit kasus hukum, yang disangkakan UU IT kepada tiga perempuan dengan ancaman 3 tahun penjara.
“Saya minta kepada Pak Prabowo pihak yang dibela anak saya Ika Feranika, agar membela anak saya yang sedang ada masalah hukum,” kata Hariyani. Rabu (27/2) di Mapolres Karawang.
Menurut Hariyani, anaknya hanyalah pihak yang terbawa suasana panas Pilpres 2019 sehingga bisa khilaf dalam melakukan hal tersebut, dengan cara menyampaikan hal-hal seperti yang beredar pada video yang beredar di masyarakat.
“Anak saya dan 2 temannya hanya terbawa suasana musim pilpres ini, meminta agar pihak Kepolisian tidak menahan anaknya dan kedua temannya,”tandasnya.
Sementara itu, Pengacara ketiga tersangka, Eliyasa Budianto, sangat menyayangkan tindakan aparat Kepolisian dalam memproses kasus hukum para pendukung Capres Prabowo-Sandi
“Ini kan kita bicara politik Pilpres. Kejadian seperti klien saya ini, beberapa kali juga dilakukan oleh kubu Capres nomor 1 tapi tidak ditindak bahkan pelaku dibiarkan gitu saja,” ujar Eliyasa.
Bahkan Elyasa sendiri selaku pengacara tersangka, tidak diperbolehkan masuk mendampingi pemeriksaan kliennya.
“Saya gak boleh mendampingi klien saya, gak tau alasannya apa,” terangnya.
Saat ini, ketiga tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Karawang. Ketiga tersangka saat ini berada di Polres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

No comments:

Post a Comment