Nama Prabowo, Fadli Zon dan Dahnil Anzar Muncul di Sidang Ratna Sarumpaet - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Wednesday, March 27, 2019

Nama Prabowo, Fadli Zon dan Dahnil Anzar Muncul di Sidang Ratna Sarumpaet

Nama Prabowo, Fadli Zon dan Dahnil Anzar Muncul di Sidang Ratna Sarumpaet
Sidang kasus hoaks Ratna sarumpaet akhirnya menyeret nama capres 02 Prabowo Subianto, Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai bagian dari fakta persidangan.
Awalnya, majelis hakim bertanya soal awal mula penganiayan yang dialami RS kepada saksi dari kepolisian Niko Purba, yang merupakan Perwira Unit I Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saksi Niko mengaku mengetahui kabar itu dari media daring.
“Jawa Pos seingat saya terkait statement Dahnil yang benarkan bahwa Bu Ratna korban penganiayaan. Kalau Tribun pembenaran dari Fadli Zon,” beber Niko dalam sidang dengan terdakwa Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/3).
Dalam persidangan, Niko menjelaskan kepolisian juga menelusuri kabar penganiayaan itu. Ia pun berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mencari informasi terkait kejadian penganiayaan yang disebut di kawasan Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
“Mendapatkan info, saya dan tim, otomatis kami langsung (melakukan) penyelidikan bagaimana ini terjadi dan siapa yang melakukan. Ini kan di Bandung, lalu koordinasi Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat,” kata Niko.
Hanya saja, informasi itu nihil. Pihaknya tidak menemukan informasi penganiayaan di Rumah Sakit mana pun di Jawa Barat. Timnya juga menyelidiki foto-foto wajah lebam Ratna yang tersebar di media sosial dan aplikasi Whatsapp.
Usai diselidiki, kabar penganiayaan tersebut kata Niko adalah bohong. Dari foto itu, lanjut dia terlihat bahwa Ratna tengah difoto di Rumah Sakit Kecantikan Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat.
“Jadi awalnya penganiayaan namun fakta yang kami peroleh adalah informasi. Jadi kami laporkan pemberitaan bohong,” ujarnya. Timnya pun mendapatkan sejumlah fakta berupa rekaman CCTV saat Ratna selesai operasi plastik dan kwitansi pembayaran Rumah Sakit.
Niko mengatakan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, adalah salah satu yang paling awal menyebar hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Ratna dengan Pasal 14 ayat 1 UU Peraturan Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
Dakwaan kedua yakni pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JPU menilai Ratna telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atas dasar SARA.
Sebelumnya, Ratna sarumpaet mengaku dianiaya hingga mengalami luka lebam di bagian muka. Belakangan terungkap lebam di mukanya akibat operasi plastik, bukan penganiayaan. Hal itu terungkap saat dirinya menggelar jumpa pers.
Kasus Ratna Sarumpaet adalah pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita hoaks yang saat ini semakin mengkhawatirkan.

No comments:

Post a Comment