Polda Bali Tangkap 5 WN Bulgaria Terkait Kasus Skimming - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, February 8, 2019

Polda Bali Tangkap 5 WN Bulgaria Terkait Kasus Skimming

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali meringkus lima warga Bulgaria terkait aksi kejahatan pencurian data nasabah dengan menggunakan alat “skimmer dan router”.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah Andrey Iliev Peychev, Ivaylo Filivo Trifonnov, George Jordanov Jordanov, Todor Krasimirov Dobrev, dan Varadin Nikolaev Popov.
Direktur Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, mengugkapkan penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi dari salah satu bank di Bali yang menemukan adanya kegiatan transaksi penarikan uang yang tidak wajar di Kawasan Pecatu, Nusa Dua.
Selain itu, petugas juga mendapat laporan dari pegawai toko di kawasan Pantai Padang-Padang Pecatu yang pernah melihat tersangka turun dari mobil dengan gelagat mencurigakan saat masuk ATM.
Berbekal informasi itu dan rekaman CCTV di ATM itu, Tim Resmob Kriminal Umum Polda Bali melakukan penyelidikan dan membuntuti kelima tersangka selama lima hari.
Pada 3 Februari 2019, Pukul 04.30 WITA, Tim melakukan penghadangan dan menangkap ketiga tersangka di Jalan Tirta Gangga Uluwatu, saat sedang masuk ATM tanpa pengawasan satpam.
Dari penangkapan tiga tersangka ini, petugas melakukan pengembang melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan kembali menangkap dua orang temannya.
“Dari lima orang tersangka yang kami ditangkap ini, ada seorang teman tersangka berinisial Mr X yang melarikan diri saat ditangkap petugas. Para tersangka ini sempat melawan petugas dan hampir melukai anggota saat ditangkap,” kata Andi, di Mapolda Bali, Kamis (7/2/2019).
Andi menambahkan, dari tangan kelima tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa 227 kartu ATM palsu, uang tunai Rp788 juta, routers, dua unit mobil untuk melakukan aksi pencurian data nasabah, tiga buah laptop dan empat buah telepon genggam dan beberapa unit alat skimer.
“Uang jutaan rupiah ini diduga hasil kejahatan dari pencurian data nasabah. Kelima tersangka itu mengambil uang di ATM dengan menyamar seperti menggunakan rambut palsu dan sebo,” ujarnya.
Modus yang digunakan para tersangka ini dengan cara memasang alat skimmer yang telah terpasang kamera tersembunyi yang terhubung dengan router dan modem maupun cardreader yang selanjutnya dapat merekam data nasabah yang sudah tercatat nomor pin-nya.
Selanjutnya, data nasabah itu disimpan tersangka ke kartu ATM palsu dan kemudian menggasak seluruh isi uang di dalam ATM milik korbannya.
“Alat-alat skimming ini dibeli para tersangka secara online dan ada enam TKP yang dipasangkan alat skimmer ini,” ujarnya.
Untuk mencegah aksi kejahatan ini, Polda Bali akan menumpas para pelaku kejahatan skimming ini hingga tuntas.

No comments:

Post a Comment