Polri Akan Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Penyerangan Novel Baswedan - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Friday, January 11, 2019

Polri Akan Bentuk Tim Gabungan untuk Kasus Penyerangan Novel Baswedan


JAKARTA - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga sekarang belum terungkap. Polri pun akan membentuk tim gabungan untuk mengungkap siapa pelakunya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, tim tersebut dibentuk menyusul adanya rekomendasi dari Komnas HAM. Sehingga Kapolri memerintahkan segera untuk membentuk melalui surat perintah yang diterbitkan pada Selasa 8 Januari 2019 lalu.
"Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan. Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindaklanjut Komnas HAM di ranah Polri dalam pengusutan kasus, papar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (11/1/2019).
Kata Iqbal, tim itu dimpimpin langsung oleh Tito. Kemudian terdiri dari unsur internal dan eksternal Polri. Sejumlah personel dalam tim gabungan diketahui merupakan anggota Polri, Polda, KPK, hingga pakar-pakar.
Iqbal menekanan bila tim ini akan dibentuk paling lambat 30 hari setelah surat rekomendasi dari Komnas HAM diterima oleh Polri.
Sebagaimana diketahui, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi atas kasus Novel Baswedan. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kapolri, KPK, dan Presiden.
Selain itu, Komnas HAM meminta Kapolri untuk segera membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur internal dan eksternal kepolisian untuk mencari fakta mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel secara cepat dan efektif sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Komnas HAM juga meminta Presiden memastikan Kapolri membentuk TGPF kasus Novel. Untuk KPK, Komnas HAM meminta agar diambil langkah hukum atas kasus Novel karena ada dugaan penyerangan Novel berkaitan dengan obstruction of justice atau merintangi penyidikan.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2019/01/11/337/2003282/polri-akan-bentuk-tim-gabungan-untuk-kasus-penyerangan-novel-baswedan

No comments:

Post a Comment