Bukan Instan, Pembebasan Ba’asyir Dibahas Sejak 2018 - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, January 21, 2019

Bukan Instan, Pembebasan Ba’asyir Dibahas Sejak 2018


Keputusan pemerintah membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir disebut bukan langkah politik jelang Pemilihan Presiden 2019.
Faktanya, pembebasan Ba’asyir telah berjalan sejak empat tahun silam.
Sementara pemerintah telah membahasnya sejak 2018.
Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), tidak elok membawa pembebasan hukuman Ba’asyir ke ranah politik.
Keputusan presiden dinilai lebih karena alasan manusiawi. Hal itu disampaikan Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019), yang dirilis detik.com dalam artikel bertajuk Ketua DPR: Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Tak Politis, Landasannya Kuat.
Bamsoet menilai bahwa Jokowi punya landasan hukum kuat atas keputusan pembebasan Ba’asyir. Publik tak perlu berburuk sangka.
“Saya harap semua pihak bisa mendukung dan berbaik sangka terhadap kebijakan tersebut, karena landasan hukum untuk mengeluarkan kebijakan tersebut sudah sesuai dan kuat,” sebutnya.
Bamsoet menjelaskan ada sejumlah opsi landasan hukum yang bisa digunakan Jokowi dalam pembebasan Ba’asyir.
Pertama dengan memberikan pembebasan bersyarat sesuai Undang-Undang 12/1995 tentang Pemasyarakatan.
Pembebasan bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa hukuman sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidananya.
Diketahui, Ba’asyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2011. Artinya, dua pertiga masa tahanan Ba’asyir telah dilalui pada Desember 2018.
Kedua, Jokowi memberikan grasi kepada Ba’asyir. Menurut Bamsoet, Pasal 14 UUD 1945 menyatakan grasi merupakan hak konstitusional presiden.
Grasi atau pengampunan diberikan presiden kepada narapidana dengan melalui sejumlah pertimbangan.
“Sehingga, secara konstitusi apa pun keputusan yang diberikan Presiden Jokowi kepada Ustaz Ba’asyir dengan memberikan pembebasan bersyarat ataupun pembebasan melalui grasi sudah sesuai dengan perundangan yang berlaku,” ujar Bamsoet.
Jokowi memutuskan membebaskan Ustaz Ba’asyir setelah melalui pertimbangan panjang. Jokowi mengaku sudah mendapat masukan dari sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Tito Karnavian hingga pengacaranya di pilpres, Yusril Ihza Mahendra.
“Yang pertama, memang alasan kemanusiaan. Artinya, beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya kemanusiaan,” kata Jokowi, Jumat (18/1).
Keterangan itu selaras dengan pernyataan Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) M Mahendradatta. Pembebasan Ba’asyir, sebutnya, melalui jalan panjang bukan instan.
TPM adalah pendamping hukum Ustaz ABB sejak awal. “Perjalanan menuntut bebas Abu Bakar Ba’asyir itu sudah sejak lama kami lakukan, dan kuasa hukum Ba’asyir.
Ini kami urus sejak lama, sekitar 4 tahun yang lalu,” kata Mahendradatta, Sabtu (19/1), seperti ditulis Republika dalam artikel berjudul Tim Pengacara Muslim: Upaya Pembebasan Ustaz Ba’asyir Sudah Lama, Tidak Instan.
TPM, kata Mahendra, telah lama mengirimkan surat pembebasan Ba’asyir kepada Presiden berdasarkan alasan yang bisa diterima menurut hukum.
Antara lain, faktor usia, ditambah Ustaz Ba’asyir merupakan tahanan tertua di Indonesia yang telah menyandang penyakit sehingga perlu dirawat di rumah sakit.
“Jadi (pembebasan) itu hal yang wajar berdasarkan UU Pemasyarakatan, bukan sesuatu yang luar biasa apalagi politik. Jangan ditarik ke wilayah politik. (Pembebasan) ini adalah sesuatu yang berdasarkan hukum, dasar hukumnya ada,” jelas Mahendradatta.
Bahkan, sebelum Presiden Joko Widodo merespons pembebasan Ustaz Ba’asyir, tambah Mahendra, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu telah lebih dulu menyatakan dukungan agar Ba’asyir bebas.
“Bahkan membuat surat resmi atas nama Menhan ke Presiden RI,” tutupnya.


No comments:

Post a Comment