Mendagri Instruksikan Seminggu ke Depan E-KTP Rusak atau Invalid Sudah Dimusnahkan - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, December 17, 2018

Mendagri Instruksikan Seminggu ke Depan E-KTP Rusak atau Invalid Sudah Dimusnahkan


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar menegaskan bahwa Mendagri menginstruksikan dengan tegas agar satu minggu ke depan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid sudah dilaksanakan oleh seluruh daerah.
Lebih lanjut Bahtiar juga mengungkapkan mekanisme pemusnahan KTP-el rusak atau invalid berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid harus pastikan dilakukan pencatatan dan segera pemusnahannya dengan cara dibakar serta dibuatkan berita acara pemusnahannya.
“Dalam proses pemusnahannya agar mengundang kawan-kawan media massa/pers dan instansi terkait lainnya di daerah untuk menyaksikan secara langsung” tegasnya.
SE Pemusnahan E-KTP (Kemendagri)
Langkah cepat yang dilakukan Kemendagri sebagai bagian dari bentuk komitmen kuat dari Kemendagri untuk menjaga, mencegah dan menjamin tidak terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid terhadap perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk terkait dengan Kepemiluan.
“Dan kami tegaskan siapa pun yang coba-coba berbuat curang dalam pelaksanaan Pemilu pasti akan ditindak oleh Bawaslu dan jajarannya yang dibantu aparat penegak hukum,” ungkap Bahtiar.
Lebih lanjut kata Bahtiar, Menteri Dalam Negeri, telah instruksikan Dirjen Dukcapil dan jajaran Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota agar secara sungguh2 memperhatikan, mematuhi dan melaksanakan Standar Operasional Prodesedur (SOP) pemusnahan KTP-el rusak atau invalid tersebut. Walau hanya 1(satu) atau 2(dua) blanko rusak atau invalid segera dimusnahkan dengan cara dibakar yang disertai dengan berita acara.
“Kemendagri bersama Kepala Daerah tidak ragu - ragu akan memberikan tindakan tegas termasuk opsi sanksi mencopot pejabat Dukcapil dan memproses secara hukum hingga tuntas siapapun aparat Dukcapil Pusat sampai daerah serta aparat lainnya, apabila terbukti melanggar SOP tersebut," tutup Bahtiar.

Sumber : https://news.okezone.com/read/2018/12/18/337/1992714/mendagri-instruksikan-seminggu-ke-depan-e-ktp-rusak-atau-invalid-sudah-dimusnahkan

No comments:

Post a Comment