Jika Hadiri Muktamar Muhammadiyah Sekaligus Kampanye, Prabowo Langgar UU Pemilu - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, November 27, 2018

Jika Hadiri Muktamar Muhammadiyah Sekaligus Kampanye, Prabowo Langgar UU Pemilu


Beberapa media melansir mengenai Prabowo Subianto, menghadiri acara muktamar ke-XVII di UMY, Bantul. Padahal sebelumnya Prabowo dijadwalkan hadir Rabu besok.
Namun yang pasti Prabowo telah menginformasikan kesediannya menghadiri undangan Pemuda Muhammadiyah.
Adanya informasi juga rencana Prabowo untuk menyelenggarakan kampanye di kampus telah melanggar aturan KPU dan Bawaslu dimana Kampus Adalah Fasilitas Pendidikan dan Lingkungan Akademisi yang tidak diperbolehkan sebagai alat politik untuk kampanye.
Hal tersebut berdasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf H yang berbunyi: Pelaksana, Peserta dan Tim Kampanye Pemilu Dilarang Menggunakan Fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan.
Hasyim berharap parpol dapat mematuhi aturan dan larangan kampanye. Terlebih, menurutnya, Bawaslu juga sudah ikut menegaskan dan mensosialisasi aturan kampanye.
“Diharapkan agar peserta pemilu mematuhi rambu-rambu kampanye yang telah ditentukan dan dikuatkan melalui SE Bawaslu tersebut,” kata Hasyim.
Parpol juga diingatkan agar tidak menggunakan ujaran kebencian hingga berita bohong dalam kampanye. Hal ini karena kampanye merupakan salah satu bentuk sarana pendidikan politik.
“Yang lebih penting adalah kampanye itu merupakan sarana pendidikan politik bagi rakyat, pemilih. Bila dalam kampanye, materi yang disampaikan sifatnya mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan berita bohong akan menjadi pertanyaan publik, di mana unsur pendidikan politiknya,” tuturnya.
Surat edaran itu dikeluarkan Rabu (21/11), dan ditandatangani Ketua Bawaslu Abhan. Surat ini ditujukan kepada pimpinan partai politik peserta pemilu, pimpinan parpol lokal Aceh, Tim Kampanye Nasional, dan Badan Pemenangan Nasional, serta calon anggota DPD.
Surat ini berisikan hal yang dilarang dalam kampanye, seperti dimaksud Pasal 280 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain larangan, Bawaslu mencantumkan sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar aturan.

Sumber : https://bidikdata.com/jika-hadiri-muktamar-muhammadiyah-sekaligus-kampanye-prabowo-langgar-uu-pemilu.html

No comments:

Post a Comment