Dukungan Jokowi dan Keyakinan Baiq Nuril Lawan Kasasi - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, November 20, 2018

Dukungan Jokowi dan Keyakinan Baiq Nuril Lawan Kasasi


Jakarta - Baiq Nuril Maknun, yang dihukum 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA), melakukan perlawanan balik. Nuril mencoba 'mencari' keadilan dengan melaporkan Kepala SMAN 7 Mataram berinisial M ke Polda Nusa Tenggara Barat.

Nuril melaporkan M ke Polda NTB dengan pasal perbuatan cabul. M dilaporkan dengan Pasal 294 ayat 2 butir 1 KUHP, yang mengatur tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan atasan kepada bawahannya.

"Pasal 294 ayat ke-1 KUHP terkait dengan perbuatan cabul, karena kebetulan ini atasan," kata pengacara Nuril, Joko Sumadi, saat dimintai konfirmasi, Senin (19/11/2018).

Perlawanan Nuril tak berhenti di situ. Dia juga berencana mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA, meskipun di satu sisi Nuril berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti.

"Ya, memang jalan satu-satunya PK. Itu yang akan dilakukan tim hukum," ujar kuasa hukum Nuril, Joko Sumadi, saat dihubungi detikcom, Senin (19/11/2018).

"Ya, harapan (diberi amnesti) pastilah. Artinya, dalam hal ini, kan Bu Nuril benar-benar tidak bersalah," katanya. (Tapi) Kami nggak mendorong. Yang mendorong adalah teman-teman dari luar. Yang mendorong untuk amnesti adalah teman-teman di Jakarta. Kalau fokus kami adalah melakukan upaya peninjauan kembali," imbuh Joko.

Presiden Joko Widodo juga memberi perhatian terhadap kasus yang dialami Nuril. Jokowi bahkan mendorong Nuril untuk mengajukan permohonan grasi jika PK-nya nanti tidak dikabulkan.

"Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya," ujar Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

Nuril sebetulnya tidak mempertimbangkan opsi pengajuan grasi. Alasannya, pengajuan grasi sama saja dengan mengakui perbuatan sebagaimana diputuskan oleh MA.

"Saya dari awal tidak mempertimbangkan opsi grasi ya. Karena, pertama, setahu saya grasi itu harus menyampaikan dulu kita bersalah. Kalau tidak salah untuk seorang yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun, sedangkan Nuril hanya 6 bulan, jadi tidak mungkin melakukan grasi dengan persyaratan itu," ujar Joko saat dihubungi, Senin (19/11).

Oleh karena itu, Nuril berharap permohonan PK-nya dikabulkan. Dengan begitu, Nuril berhasil membuktikan dirinya tak bersalah.

"Kita harapannya hanya di PK, sehingga majelis PK mampu memberikan keadilan yang terbaik," sambungnya.
Namun Nuril tetap mengapresiasi sikap Jokowi. Menurutnya, Jokowi telah mendukungnya mendapatkan keadilan hukum.

"Saya cuma bisa bilang terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian Beliau (Jokowi) yang telah mendukung saya untuk mendapat keadilan," ujar Baiq Nuril dalam jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11).

Kasus Nuril ini bermula saat kepsek meneleponnya dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Omongan itu direkam Nuril hingga bergulir ke meja hijau.

Nuril awalnya dijerat jaksa dengan UU ITE karena merekam tanpa izin. Namun Nuril justru divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, oleh MA, Nuril dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. 
(zak/zap)

No comments:

Post a Comment