Pemerintah Permudah Proses Pengurusan Izin Investasi - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Monday, September 3, 2018

Pemerintah Permudah Proses Pengurusan Izin Investasi


Jakarta – Presiden Joko Widodo menginstruksikan, membuat pertumbuhan ekonomi membaik. Pemerintah terus mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan ekonomi yang efisien. Karena itu, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XVI yang salah satunya berisi tentang Perpres percepatan pelaksanaan berusaha.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden No. 91 Tahun 2017 terkait perbaikan dan percepatan pengurusan izin investasi di dalam negeri dan membentuk Satgas percepatan izin usaha.

Pemerintah ingin mempercepat proses penerbitan perizinan berusaha sesuai dengan standar pelayanan, memberikan kepastian waktu dan biaya dalam proses perizinan, serta meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda).

Pemerintah telah meluncurkan layanan perizinan investasi secara online atau Online Single Submission (OSS) melalui Peraturan Pemerintah Nomo 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan sistem ini, segala jenis perizinan investasi akan lebih mudah, efisien, dan hanya memakan waktu 60 menit. Para investor juga bisa terus memonitor sudah sejauh mau proses perizinan usaha mereka. (RA/MCF)

No comments:

Post a Comment