Dorong Ekspor Impor, Jokowi Teken Perpres National Single Window - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Tuesday, June 12, 2018

Dorong Ekspor Impor, Jokowi Teken Perpres National Single Window

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (INSW) pada 31 Mei 2018. Beleid itu diterbitkan untuk mengintegrasikan sistem penyampaian data dan informasi, sistem pemrosesan data dan informasi, dan sistem penyampaian keputusan secara tunggal dalam proses ekspor dan impor.

Dalam keterangan Sekretariat Kabinet yang diunggah melalui laman resminya hari ini disebutkan aturan itu diterbitkan dengan pertimbangan menjaga kesinambungan perekonomian Indonesia agar mampu bersaing dalam perekonomian internasional. INSW memungkinkan penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal.

"Dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," seperti dikutip dari Pasal 1 ayat (2) Perpres yang terdapat di situs www.setkab.go.id, Senin, 11 Juni 2018.

Perpres itu juga menyebutkan penanganan dokumen kekarantinaan, dokumen kepabeanan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan atau kebandarudaraan dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor dilakukan melalui INSW.

Dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, menurut Perpres ini, disampaikan oleh pengguna jasa kepada kementerian/lembaga terkait melalui Sistem INSW (SINSW) dengan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal.

Untuk memudahkan penggunaan SINSW sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, disediakan portal yang dibuat dalam Bahasa Indonesia, dan dalam hal terdapat kebutuhan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. "Portal sebagaimana dimaksud menggunakan nama domain www.insw.go.id," bunyi Pasal Pasal 4 ayat (4) Perpres itu.

Untuk mendapatkan layanan SINSW, pengguna harus memiliki Hak Akses yang diberikan oleh pengelola INSW dan penyelenggara SINSW sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri (Menteri Keuangan). "Setiap pengguna SINSW wajib menjamin keabsahan atas data yang ditransaksikan melalui SINSW," seperti dikutip dari Pasal 7 Perpres itu.

Dewan Pengarah Dalam Perpres ini juga diatur mengenai Dewan Pengarah yang melakukan harmonisasi kebijakan dan sinkronisasi proses bisnis antarkementerian atau lembaga untuk meningkatkan efisiensi layanan publik di bidang ekspor dan atau impor.

Susunan Dewan Pengarah terdiri atas Ketua: Menko Perekonomian dan Wakil Ketua: Menteri Keuangan. Adapun 15 anggota Dewan Pengarah adalah Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu anggota Dewan Pengarah lainnya adalah Menteri Kesehatan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ESDM, Menteri Pertahanan, Kapolri, Kepala BPOM, Kepala Bapeten, Kepala BKPM dan Gubernur Bank Indonesia.

Sumber : https://bisnis.tempo.co/read/1097453/dorong-ekspor-impor-jokowi-teken-perpres-national-single-window

No comments:

Post a Comment