Hadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi - Stop Fitnah dan Hoax

Breaking

Sunday, April 1, 2018

Hadar: KPU Jangan Ragu Ganti Peserta Pilkada Tersangka Korupsi

Mantan pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengatakan KPU tidak perlu khawatir menghadapi gugatan jika mendiskualifikasi calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menjadi tersangka korupsi meski belum ada putusan berkekuatan hukum tetap. Calon peserta kepala daerah yang menjadi tersangka masih punya hak dipilih jika memang diputuskan tidak bersalah.

"Yang bersangkutan tidak kehilangan haknya, kok,” ujar Hadar di Jakarta, Sabtu, 31 Maret 2018. Orang itu, kata dia, hanya kehilangan kesempatan dalam pemilu tahun ini. “Kan kalau masalahnya beres bisa ikut pemilu berikutnya," ucapnya.

Hadar mengatakan calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi masih bisa diganti. Dengan catatan, kata penggantian itu dilakukan sebelum 30 hari dari pemungutan suara. "Masih memungkinkan," tuturnya.

Undang-Undang Pencalonan Kepala Daerah menyatakan peserta pemilu tidak bisa diganti jika tidak ada situasi atau perubahan apa-apa. "Jika menuju hari pemungutan suara tidak ada yang ditangkap, tidak ada gempa dan apa-apa, calon atau partai mengundurkan diri, ini yang tidak boleh diganti," kata Hadar.

Namun menjadi pengecualian jika calon berkasus hukum dan ditahan atau ditangkap. Hal itu merupakan situasi yang terjadi di luar kekuasaan calon kepala daerah. "Jadi pasal itu (yang membolehkan tersangka tetap maju di pilkada tidak berlaku," ujar Hadar. Calon kepala daerah bisa diganti tanpa dikenai sanksi. Untuk menggantinya, hanya diperlukan surat dari otoritas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, kejaksaan, atau pengadilan.

Menurut Hadar, KPU punya kewajiban agar masyarakat memilih calon yang bersih. Pemilih juga mempunyai hak mendapatkan informasi calon yang mereka pilih, termasuk kasus hukum yang membelit peserta pilkada. "Itu perlu diperhatikan," ucapnya.

Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan lembaganya tidak bisa merevisi Peraturan KPU mengenai calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. "Bagi kami rawan sekali. Di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) ada asas praduga tak bersalah," tuturnya.

Menurut lham, calon kepala daerah yang tertangkap tangan karena korupsi statusnya masih menjadi tersangka. Penetapan bersalah atau tidak masih dalam proses persidangan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga KPU akan tetap membolehkan para calon kepala daerah mengikuti pilkada 2018. “Karena undang-undang membolehkan,” kata Ilham.


No comments:

Post a Comment